Kasus lain, seorang Akuntan Bersertifikat (KAP) dalam negeri yang terkenal, mengatakan tahun ini adalah tahun yang sangat malapetaka, dengan beberapa penemuan kasus jahat yang dilakukan oleh KAP. Dua di antaranya adalah KAP Purwanto, Sungkoro, dan Surja (anggota Ernst and Young Global Limited/EY), yang kedapatan melanggar undang-undang pasar modal dan kode etik  akuntan saat menggelembungkan laporan keuangan. PTHanson International Tbk .Sanski Terkait STTD diberikan oleh Sherly Jakom  dibekukan selama satu tahun. Sherry terbukti melanggar Pasal 66 UU Pasar Modal. Paragraf A14 SPAPSA200 dan Bagian 130 Kode Etik Akuntan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai KAP ini melanggar due diligence dan kurangnya ketelitian dalam mengaudit laporan keuangan  PT Hanson International Tbk. (Https://www.cnbcindonesia.com/ 10 Mei 2020 Diunduh pada 21 Oktober 2014).
Kesimpulan
Oleh karena itu, kesimpulan dari adalah sebagai berikut:
Pertama, etika profesi mempengaruhi kualitas audit. Dalam penelitian ini, etika profesi sangat penting  bagi akuntan dalam praktik profesionalnya. Semakin tinggi etika profesi auditor, maka semakin tinggi pula kualitas audit yang dihasilkan.
Kedua, kecerdasan emosional tidak mempengaruhi kualitas ujian penelitian ini membuktikan bahwa kecerdasan emosional yang tinggi tidak dapat menjamin kualitas tes.
Ketiga, uji tuntas mempengaruhi kualitas audit. Jurnal ini membuktikan bahwa auditor harus memiliki keterampilan profesional yang sesuai untuk memenuhi syarat untuk audit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H