Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Semua Pasien BPJS Fase Terminal Harus Meninggal di Rumah Sakit?

23 November 2024   00:56 Diperbarui: 23 November 2024   01:04 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila anda memiliki orang tua atau keluarga yang sudah menderita penyakit kronis dan komplikasi lalu tiba-tiba ada kegawatdaruratan misalnya kejang-kejang, sesak, muntah hebat, diare tak berhenti atau tidak sadarkan diri, pastilah dengan spontan kita akan membawanya ke rumah sakit melalui Instalasi Gawat Darurat dan umumnya sebagian besar memakai BPJS Kesehatan. 

Bila ada perbaikan, dimana si pasien mulai sadar, keluhan berkurang, dapat makan lagi, tidak perlu oksigen lagi maka pasien dapat pulang dan menjalani rawat jalan biasa tetapi bagaimana kalau kondisinya tidak membaik selama beberapa minggu sampai beberapa bulan?

Pasien fase terminal adalah kondisi dimana segala upaya apapun telah dilakukan oleh tenaga medis sampai fasilitas kesehatan lanjutan dengan perawatan spesialis ataupun subspesialis namun tidak dapat mencegah perburukan kondisi klinis sampai mencapai tahap kritis menjelang ajal atau fase terminal. 

Biasanya keluarga juga sudah pasrah dan menerima kalau pasien suatu saat meninggal bahkan sudah menandatangani pernyataan "DNR" ( do not resuscitate ) yaitu pihak rumah sakit tidak perlu melakukan pijat jantung ke pasien ini kalau sewaktu-waktu jantungnya berhenti berdenyut atau asystole.

Masalahnya adalah ketika pasien tidak bisa diharapkan pulih dengan segala upaya dan keluarga sudah pasrah, tim medis juga sudah memberikan terapi suportif dasar hidup saja seperti oksigen, vitamin dan antibiotik pencegah infeksi sekunder namun pasien menjadi stabil kritisnya, maksudnya tetap kritis tetapi tidak juga meninggal dan keluarga yang menjaga sudah lelah menunggu muzizat dan mau membawa pulang si pasien, bolehkah?

Sejak bulan Juni 2024 ada ketentuan peraturan BPJS tentang pulang paksa atau "APS" (atas permintaan sendiri) dimana kalau pasien atau keluarga mau pulang tanpa ijin dokter maka jaminan BPJS-nya tidak berlaku alias harus bayar sendiri. 

Mungkin kalau biaya si pasien sekitar 1-2 juta rupiah akan sangat cepat dibayarkan keluarga, tetapi bayangkan kalau si pasien kritis sudah dirawat sebulan dengan biaya ratusan juta rupiah, maka akan sangat memberatkan. Pasti keluarga memilih menunggu si pasien meninggal di rumah sakit atau menunggu si pasien pulih lagi bila ada muzizat daripada harus jual rumah atau mobil hanya untuk pulang paksa.

Dari sisi rumah sakit, kondisi inipun sebenarnya dilematis. 

Di satu sisi akan sangat menguntungkan kalau banyak pasien yang pulang paksa saja, sehingga "cash flow" rumah sakit terjaga, tetapi kalau ternyata banyak pasien kritis tahap terminal di rumah sakit mereka harus dirawat berminggu sampai berbulan tanpa tahu kapan sembuh atau meninggalnya si pasien, sementara tetap harus memberikan terapi fisiologis terhadap pasien untuk menghindari tuduhan "euthanasia" atau malpraktek, bisa jadi 100 tempat tidur daya tampung rumah sakit itu misalnya 50%-nya terisi pasien fase terminal semua, bagaimana mungkin mereka bisa bertahan?

Mungkin perlu dipikirkan beberapa kebijakan untuk aturan pulang paksa pasien BPJS yang fase terminal ini, yaitu;

1. Rumah sakit memperlengkapi diri dengan tim "home care" yang terampil, sehingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dapat memulangkan pasien dengan persetujuan keluarga dengan perjanjian khusus dalam blanko khusus bahwa pasien sudah stabil kritisnya dan perawatan selanjutnya dilakukan di rumah dengan tim "home care". Bagaimana pembiayaan tim ini apakah gratis atau bayar sendiri itu didiskusikan kemudian.

2. Ada surat edaran atau peraturan BPJS kesehatan tambahan, tentang pulang "APS" ini masih diperbolehkan untuk pasien-pasien fase terminal demi kemanusiaan, sehingga jangan terkesan keluarga pasien yang sudah ikhlas tetapi tidak punya uang buat "APS" dan pihak rumah sakit juga terbebani biaya perawatan tetapi membolehkan pulang juga membahayakan, menjadi dua pihak yang bak beradu kuat pancho, adu kuat mental untuk kasus yang sebenarnya sudah "diikhlaskan.

3. Sebaiknya ada pembiayaan lain/ asuransi lain dimiliki oleh pasien dengan fase terminal untuk mengatasi selisih bayar kalau terjadi perpanjangan rawat inap atau kalau terpaksa "APS".

Semoga bermanfaat!

Dokumentasi KOMPAL
Dokumentasi KOMPAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun