Ini langkah yang harus dilakukan:
1. Tentukan zat aktif yang akan diuji coba.
2. Cari laboratorium yang canggih, bertenaga kerja profesional dan aman karena virus covid 19 yang mau dibunuh obat ini adalah kuman berbahaya.
3. Minta ijin ethis penelitian dari institusi yang kredibel, misalnya universitas atau rumah sakit besar.
4. Lakukan uji klinis invitro dahulu dilanjutkan invivo melalui hewan percobaan.
5. Setelah terbukti efektif, baru minta ijin ethis penelitian untuk diuji coba pada manusia sehat dahulu.
6. Kalau aman, baru diajukan lagi ijin penelitian untuk yang sakit, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Setelah penelitian yang rumit ini sukses, maka baru dapat diajukan menjadi fitofarmaka ke BPOM atau malah menjadi obat paten.
Dan lucunya kalau sudah jadi obat fitofarmaka, itu tidak boleh lagi diiklankan oleh "influencer" di kanal youtube, harus diresepkan dokter dan yang menerangkan fungsinya ke dokter namanya medical representatif.Â
Intinya, kalau ada yang mengaku obat hebat tapi dipromosikan tidak selektif oleh perusahaan obat hanya ke dokter dan tidak diresepkan hanya oleh dokter, anggap itu jamu dulu dan harus mengerti itu kemungkinan besar belum melalui proses penelitian klinis yang mutakhir.