BPJS Kesehatan di 1 Januari 2019 pelaksanaannya 5 tahun, berarti kalau sejak awal rumah sakit-rumah sakit yang punya alat fisioterapi dan tahu mereka seharusnya punya SpKR berijin praktek 1, Â sudah dapat 1 spesialis kalau menyekolahkannya dari 2014.Â
Maksudnya memang pelaksanaan BPJS Kesehatan 4,5 tahun pun rumah sakit-rumah sakit masih belum berbenah dengan baik, konon poliklinik spesialispun(yang 4 dasar) dilayani oleh dokter umum karena spesialisnya hanya datang beberapa hari dalam seminggu atau memang tidak pernah datang tetapi "menitipkan" surat ijin praktiknya saja satu disana dengan "kompensasi" tertentu. Ini di empat tahun lalu dapat dimaklumi, tetapi tahun ini sudah dianggap "fraud" atau curang.
Pasien terkadang tahu bahwa mereka tidak dilayani dokter spesialis di rumah sakit, tetapi harap maklum karena keterbatasan, itu tahun 2014-2016 dapat dimengerti, tetapi dikasih waktulah sampai 2019-2020, apakah masih dapat ditolerir pelayanan spesialis diganti dokter umum atau penata?
BPJS Kesehatan saya dukung dengan aturan baru mengenai pelayanan fisioterapis ini supaya rumah sakit-rumah sakit juga mau "fair" melengkapi fasilitas dibarengi SDM (sumber daya manusia) dengan baik.Â
Dokter-dokter umum itu harus difasilitasi untuk sekolah, kasih beasiswa dengan ikatan dinas, kasih rekomendasi tanpa ikatanpun boleh asalkan 1 surat ijin prakteknya terlampir di rumah sakit tersebut.Â
Karena yang selalu disalahkan aturan main yang dianggap memberatkan karena perlu spesialis, itu dahulu dapat dimengerti tahun 2014, tetapi sudah 5 tahun dipertanyakan niat menyekolahkan spesialisnyapun belum ada, misalnya.
Ini saya tulis sebagai penyeimbang, BPJS Kesehatan memiliki dana yang bukan tidak terbatas, mereka mulai meneliti ketidakefisienan (kasarnya bocor) pembayaran itu dimana saja. Â
Jadi memang ada pelayanan kesehatan yang seharusnya tidak harus ke rumah sakit tetapi jadi ke rumah sakit dan ada yang seharusnya tidak harus dibayarkan di rumah sakit, karena yang mengerjakannya tidak sesuai kompetensinya, tetap dibayarkan.Â
Contohnya begini, tindakan "X" dirujuk ke rumah sakit karena puskesmas tidak sanggup, lalu di rumah sakit A ada yang bisa melakukan tindakan "X", tetapi dia bukan spesialis, maka kalau mau dilakukan boleh saja, tetapi BPJS Kesehatan tidak wajib membayarnya, karena yang dibayar kalau pelaksananya spesialis.
Untuk itu, semua rumah sakit yang spesialisasinya kurang, masih main kucing-kucingan dokter umum melayani poli spesialis padahal si spesialis di kota lain, berbenahlah, sekolahkan dokter-dokter umummu, karena memang jaman sudah berubah, semua pelayanan di rumah sakit harus punya spesialis "on-site" di era BPJS Kesehatan.