"Tiga miliar? Wow. Rumah sakit kita, pasiennya dari saya semua?" tanya Saya penasaran.
"Bukan, Dok. Perusahaan itu bilang semua rumah sakit dan kebanyakan memang yang lumpuh atau kanker. Mereka juga tidak menyebutkan kurun waktunya, pokoknya intinya, mereka minta rumah sakit kita koordinasi dulu dengan perusahaan mereka kalau ada pasien yang meminta ijin sakit lama atau minta surat keterangan tidak layak kerja lagi ("invalid")." Penjelasan bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) kami dengan serius.
Saat itu ada Pasien diabetes memang dirawat 4 hari, karena kakinya korengan, sesudah pulang dari perawatan tidak masuk kerja sebulan, jadi dicari perusahaannya ke rumah tidak ada, ditelepon tidak jawab dan ditanya ke rumah sakit juga sudah pulang. Lalu kemarinnya meminta surat keterangan dari Saya untuk dinyatakan tidak bisa lagi kerja, karena koreng di kakinya masih basah.
Saya mau membuat surat keterangan si Bapak masih sakit dan perlu istirahat saja sebulan, sampai kakinya lukanya kering dan negosiasinya sampai disana, namun surat keterangan sakit yang lebih 3 hari seharusnya dibuat oleh bagian HUMAS, karena perlu surat menyurat dengan nomor resmi dan saat itulah mereka menyatakan akan koordinasi dahulu dengan perusahaan perkebunan tempat si Pasien bekerja.
"Tetapi yang dari rumah sakit kita, memang layak dinyatakan tidak bisa kerja lagi, bukan?"Tanya Saya.
"Iya, Dok. Yang dari rumah sakit kita, kata mereka memang sudah tua dan penyakitnya berat, tetapi ada rumah sakit lain memberi keterangan tidak kerja lagi, padahal Pasiennya masih bisa jalan dan pura-pura saja. Sesudah dapat pesangon, dia bekerja di tempat lain..."Penjelasan HUMAS mengutip pengakuan si perusahaan.
Ada juga perusahaan besar yang pabriknya ada di Palembang mengeluhkan hal yang sama, Pasien mangkir kerja lama dan mendapat ijin dari dokter pula, makanya perusahaan-perusahaan ini minta diberitahukan dahulu kalau ada Pasien meminta surat-suratan seperti ini, karena dapat saja mereka pura-pura atau memperberat keluhan dari yang sebenarnya.
Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan perusahaan yang ada pekerjaan berat/kasarnya, seperti di pabrik, bangunan dan perkebunan, antara lain:
1. Menentukan batas usia kerja kasar itu layaknya usia berapa. Lebih 50 tahun sebaiknya pekerjaan mereka dialihkan ke pekerjaan lebih ringan.
2. Seleksi kesehatan waktu pertama bekerja, dengan riwayat keluarga, misalnya diabetes, darah tinggi dan jantung harus lebih diperhatikan kesehatannya.
3. Memberitahu semua rumah sakit tentang ketentuan "invalid" versi perusahaan, bila perlu bernegosiasi dengan rumah sakit kalau ada karyawan yang minta surat "invalid". Karena konon ada karyawan yang sudah pensiun dini karena dinyatakan "invalid" ternyata masih bisa berkebun di kebunnya sendiri, jadi sakitnya yang tirah baring total hanya sementara dan diberat-beratkan.
4. Bila perlu memang untuk "level pekerja kasar", perjanjian kerja pensiunnya tidak harus 56 tahun, dapat saja 45 tahun saja dan pesangonnya sudah disepakati dari awal kerja. Kalau "level manajer" mungkin boleh malah sampai 70 tahun.
Karena memang Dokter sudah pernah dipenjara karena kasus Pasien yang pura-pura sakit, jadi seharusnya hati-hati. Tidak semua permintaan surat sakit, surat ijin tidak kerja lebih 3 hari atau surat "invalid" dikeluarkan begitu mudahnya, padahal si Pasien memang ada niat melebih-lebihkan keluhan/penyakitnya.
Berkoordinasi dengan perusahaan tempat si Pasien bekerja lebih baik, supaya mengerti riwayatnya apakah sering sakit lama dan memang sudah "mencoba" minta pensiun dini atau tidak.