3. Memberitahu semua rumah sakit tentang ketentuan "invalid" versi perusahaan, bila perlu bernegosiasi dengan rumah sakit kalau ada karyawan yang minta surat "invalid". Karena konon ada karyawan yang sudah pensiun dini karena dinyatakan "invalid" ternyata masih bisa berkebun di kebunnya sendiri, jadi sakitnya yang tirah baring total hanya sementara dan diberat-beratkan.
4. Bila perlu memang untuk "level pekerja kasar", perjanjian kerja pensiunnya tidak harus 56 tahun, dapat saja 45 tahun saja dan pesangonnya sudah disepakati dari awal kerja. Kalau "level manajer" mungkin boleh malah sampai 70 tahun.
Karena memang Dokter sudah pernah dipenjara karena kasus Pasien yang pura-pura sakit, jadi seharusnya hati-hati. Tidak semua permintaan surat sakit, surat ijin tidak kerja lebih 3 hari atau surat "invalid" dikeluarkan begitu mudahnya, padahal si Pasien memang ada niat melebih-lebihkan keluhan/penyakitnya.
Berkoordinasi dengan perusahaan tempat si Pasien bekerja lebih baik, supaya mengerti riwayatnya apakah sering sakit lama dan memang sudah "mencoba" minta pensiun dini atau tidak.