Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ini Bagian Lebih Enaknya Dokter Gigi Dibandingkan Dokter Umum

19 Desember 2017   19:13 Diperbarui: 19 Desember 2017   19:23 3310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praktek dokter gigi (dok. Pri)

"Wah,  pasien cuma dua.  Tapi uangnya lumayan... "Kata ibunya anak-anak selesai praktek malam hari. 

Kebetulan dia dokter gigi dan kami berdua praktek pribadi sore sampai malam. Pasiennya sedikit,  hanya penduduk sekitar dan di waktu senggang kami sempatkan mengajari anak yang masih SD pelajaran sekolahnya yang mereka kurang mengerti. Keluarga bahagia banget ya? Hehehehe...

"Kerjakan apa saja tadi?"Tanya saya "kepo".

"Giginya bapak tadi parah betul,  ditambal 3, cabut 2 dan bersihkan karang gigi.  Pasien ibu-ibu yang satu lagi agak bersih,  cuma bersihkan karang gigi dan tambal gigi dua. " Katanya.

Cabut gigi atau ekstraksi dilakukan jika ada nanah yang banyak di gusi atau giginya tidak bisa dipertahankan lagi.  Ditambal jika giginya masih bisa dirawat dan dipertahankan.  Karang gigi atau caries dentis jika ada tumpukan kotoran yang keras di gigi sekitar gusi yang dapat menggoyang gigi dan menjadi sumber infeksi. 

Enaknya,  dari satu mulut saja seorang dokter gigi dapat menjumpai banyak kasus dan jasa medisnya berbeda-beda kalau bayarannya swasta. Bandingkan dengan dokter umum atau spesialis penyakit dalam seperti saya yang sebanyak apapun penyakit si pasien dari ujung rambut ke ujung kaki, bayarannya cuma satu. Kecuali ada luka yang perlu tindakan jahitan, tiap jahitan bayarannya berbeda.

Dokter tindakan lain mungkin sama dengan dokter gigi,  tetapi kalau ada batu ginjal dan batu empedu,  yang mengerjakannya berbeda spesialis dan waktunya harus ada jarak,  sembuh dahulu bekas operasi pertama baru bisa operasi kedua. 

Nah, kalau di pasien BPJS Kesehatan, berbeda lagi, dalam satu mulut bisa banyak kasus, tetapi belum tentu semua dikerjakan pada satu kali kunjungan apa alasannya?

1. Kasus gigi sebagian besar bukan kasus gawat darurat, jarang yang perlu perawatan menginap, sampai operasi odontektomi (operasi gigi geraham yang terbenam) pun tidak dianggap perlu dirawat.

2. Mencabut satu gigi dulu atau langsung 6 gigi bayarannya sama saja, maka karena tidak darurat ada indikasi jika dicabut satu persatu dulu, karena luka satu gigi sebaiknya sembuh dahulu baru dibuat luka yang lain.

3. Banyak kasus gigi sebenarnya bersifat kosmetik, misalnya pemasangan kawat gigi, pembuatan gigi palsu dengan indikasi kosmetik yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Membersihkan karang gigi pun hanya ada indikasi kalau terbukti karang gigi itu mengakibatkan infeksi, kalau tidak ada infeksi itu bukan indikasi dibayar BPJS Kesehatan.

Maka, sebenarnya menjadi dokter gigi itu ada sisi lebih enaknya dibandingkan dokter umum, walaupun ada sisi lainnya lebih enak dokter umum yang mungkin akan saya bahas lain kali.

Tulisan ini saya buat untuk teman Kompasianer yang punya anak masih bingung ingin jadi dokter umum atau dokter gigi.Mungkin dapat menjadi pertimbangan salah satu sisi banyaknya kasus dalam satu pasien ini. Peluang jasa lebih banyak dengan  pasien yang lebih sedikit. Walaupun saya pribadi tetap bangga di profesi saya dokter yang tidak mengurusi gigi dan sebagai gantinya, saya menikahi saja dokter gigi biar tidak iri dengan profesi yang satu ini. Hehehehe....

dari FB Kompal
dari FB Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun