Namun seiring waktu muncul kasus seperti di atas, di mana Faskes primernya terlambat memberi rujukan, padahal kasusnya mengancam nyawa. Maka, perlu diingatkan kembali kepada semua dokter di semua fasilitas kesehatan untuk 'patient oriented' dan bukan 'rule oriented'. Bila memang perlu merujuk segera, segeralah merujuk, soal dana kapitasi dikurangi itu urusan kedua.
Lagipula, si pasien juga seharusnya tahu bahwa kasus begini bisa langsung ke rumah sakit dan tidak perlu ke Puskesmas dahulu minta rujukan, karena digigit ular seharusnya langsung diberi zat penawar ABU (anti bisa ular) di UGD (unit gawat darurat) yang sulit didapat di Puskesmas.
Setiap peserta BPJS seharusnya tahu daftar 155 penyakit itu, (Sumber bacaan: dari sini). Namun kalau kondisi pasien sangat menghawatirkan dan minimal harus pakai oksigen, maka bisa langsung ke rumah sakit manapun yang UGD-nya 24 jam.
Semoga bermanfaat!