[caption id="attachment_349630" align="aligncenter" width="322" caption="(ilustrasi pribadi)"][/caption]
"Kami sudah mendokumentasi pak hakim bukti-bukti kecurangan yang masif."Kata timses yang kalah.
"Contohnya?"Hakim sengketa pemilihan mulai tertarik.
"Itu data CC1 bisa diganti-ganti oleh tim 'hacker' kami. Nah, memang dibenerin lagi. Tapi mungkin saja tim 'hacker' lawan bisa melakukan hal yang sama?" Si timsespun menyuruh salah satu 'hackernya' mendemonstrasikan cara memanipulasi angka resmi di instansi terkait dan memang berhasil.
"Soal mencoblos kertas suara sisa?"Tanya hakim.
"Iya, kami pernah melakukannya di TPS A, B,C......"Si timses menjelaskan kalau ketua TPS-nya mau diajak kerja sama, maka kertas suara sisa bisa saja dicoblos sesuai pesanan. Jadi pihak lawan pasti melakukan hal yang sama.
"Soal merusak surat suara sah?"Tanya hakim lebih penasaran.
"Kami pernah mencoba di TPS X,Y,Z.....Anggota TPS bisa saja merusak suara yang memilih lawan supaya tidak sah. Ini pun mungkin saja dilakukan pihak lawan secara lebih masif."Katanya.
"Nah, mobilisasi suara bagaimana?"Tanya hakim.
"Kami mencoba melakukannya di daerah AA,BB dan CC.....Pemilihnya setelah coblos di TPS x, kami angkut ke TPS y yang sudah diajak kerja sama, tinta birunya dihapus pakai cairan khusus."Katanya semangat.
"Itu bukti yang pernah kalian lakukan, sebagai contoh. Nah, bukti kalau lawan kalian melakukan hal yang sama tetapi lebih masif ada gak?"Tanya hakim sengketa pemilihan.
"Kalau bukti nyata tidak ada, hakim. Kalau dugaan sih banyak, tapi bukannya itu tugas pak hakim membuktikan?"Tanya si timses lugu.
Lalu semua hakim sengketa pemilihan berunding dan akhirnya diputuskan memang telah terbukti ada kecurangan yang berlangsung masif dan terencana, tetapi ternyata dilakukan oleh pihak yang kalah.
Nah, lho?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H