5. Penyakit menular seksual.
6. Penyalahgunaan alkohol.
7. Kecelakaan kerja (ada asuransi sendiri)
8. Penyakit akibat percobaan tertentu.
9. Bunuh diri (?)
10. Cek kesehatan umum (yang tidak sakit)
11. Pura-pura sakit.
Sosialisasi kondisi-kondisi yang tidak ditanggung BPJS dan asuransi lainpun, terkadang tidak disampaikan oleh petugasnya dan pasien merasa berhak ditanggung semua.
Konflik antara rumah sakit dan pasien pun sering terjadi karena si pasien sering meminta diagnosis yang tidak ditanggung BPJS jangan dituliskan, sementara dokternya tidak mau melanggar sumpah jabatan dan berbohong demi menolog pasien.
Intinya, meskipun BPJS asuransi pemerintah, bukan berarti semua ditanggung, tetapi tetap ada batasannya dan kalau dinyatakan 'tidak laku' jangan memaksa, karena pihak rumah sakit kalau terkena kekerasan fisik bisa juga mengadukan ke pihak berwajib.
Semoga bermanfaat!