Perkembangan pelanggaran hukum yang ada dalam masyarakat sudah banyak terjadi pada lingkungan masyarakat umum. Seperti halnya dengan yang terjadi pada individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari norma hukum, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana perdagangan orang, dikarenakan pada kasus ini baru saja terjadi di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Probolinggo. Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan.Â
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta dalam kasus ini terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H