Mohon tunggu...
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Mohon Tunggu... Pengacara - Organisasi Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Pemberian Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

27 April 2024   17:54 Diperbarui: 27 April 2024   17:55 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan pelanggaran hukum yang ada dalam masyarakat sudah banyak terjadi pada lingkungan masyarakat umum. Seperti halnya dengan yang terjadi pada individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari norma hukum, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana perdagangan orang, dikarenakan pada kasus ini baru saja terjadi di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Probolinggo. Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta dalam kasus ini terdapat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun