hukum pidana, perkara penggelapan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini dilakukan oleh seorang karyawan swasta pada sebuah Lembaga Perbankan. Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap Lembaga maupun nasabah. Pada realitanya keuntutungan pribadi yang diperoleh atas tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan uang nasabah oleh karyawan swasta ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam tindak pidana ekonomi, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jika perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untukitu yang dilakukan secara berlanjut.
Dalam perkembangan zaman, permasalahan ekonomi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali menimpa pada salah satu karyawan swasta yang menggunakan uang nasabahnya untuk kepentingannya pribadi. Ditinjau dari penjelasanBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H