Mohon tunggu...
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Mohon Tunggu... Pengacara - Organisasi Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Karyawan Swasta yang Menyelewengkan Dana Nasabah untuk Kepentingan Pribadi

25 April 2024   08:55 Diperbarui: 25 April 2024   08:55 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rmolaceh.id/korupsi

Dalam perkembangan zaman, permasalahan ekonomi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali menimpa pada salah satu karyawan swasta yang menggunakan uang nasabahnya untuk kepentingannya pribadi. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, perkara penggelapan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini dilakukan oleh seorang karyawan swasta pada sebuah Lembaga Perbankan. Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap Lembaga maupun nasabah. Pada realitanya keuntutungan pribadi yang diperoleh atas tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan uang nasabah oleh karyawan swasta ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam tindak pidana ekonomi, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jika perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untukitu yang dilakukan secara berlanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun