1 bungkus kertas warna cokelat berisi  daun ganja kering seberat 1,33 gram,  1tas sandang warna cokelat merek BRI DESIGN,  1 unit handphone merek OPPO A3S warna hitam,  1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dan uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak Rp.200.000.
Berdasarkan dari 3 LP ada 4 teresangka berinisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A serta. Kemudian, berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
 Kemudian, dari 52,71 gram barang bukti dari 3 LP tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di Pengadilan," jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H