Mohon tunggu...
poros terkini
poros terkini Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Porosterkini.com

Porosterkini merupakan platform media yang menyajikan sebuah informasi kepada masyarakat dengan karya jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersangka Ini Bakar 886,69 Gram Ganja Kering di Depan Polisi

16 Februari 2023   22:32 Diperbarui: 16 Februari 2023   22:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1 bungkus kertas warna cokelat berisi  daun ganja kering seberat 1,33 gram,  1tas sandang warna cokelat merek BRI DESIGN,  1 unit handphone merek OPPO A3S warna hitam,  1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dan uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak Rp.200.000.

Berdasarkan dari 3 LP ada 4 teresangka berinisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A serta. Kemudian, berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.

 Kemudian, dari 52,71 gram barang bukti dari 3 LP tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di Pengadilan," jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun