Mohon tunggu...
Poppy Pratiwi
Poppy Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang Mengenai Upaya Pencegahan Tindak Kejahatan Bullying di Lingkungan SMK Negeri 3 Tangerang Selatan

23 Agustus 2024   20:00 Diperbarui: 23 Agustus 2024   20:04 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah terlaksananya salah satu kegiatan wajib yang harus diikuti oleh Mahasiswa/i Universitas Pamulang yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan wajib ini berhasil dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 16 s/d 18 Mei 2024 yang bertempatkan di SMK Negeri 3 Tangerang Selatan, Banten. Tema yang dipilih pada kegiatan ini yaitu mengenai kenakalan remaja, maka dari itu terciptalah suatu sub tema yang berjudul Upaya Pencegahan Tindak Kejahatan Bullyinh Di Lingkungan SMK Negeri 3 Tangerang Selatan - Banten.

Artikel ini di susun oleh 5 orang anggota kelompok yaitu, Poppy Pratiwi, Fitria Azzahra, Rahmania Br Sebayang, Zahra Auliana Borman, dan Alisya Azza Hidayat yang merupakan Mahasiswa/i Universitas Pamulang.

Kelompok kami mengambil pemabahasan mengenai bullying karena Permasalahan bullying di Indonesia masih banyak terutama di lingkungan sekolah. Problem ini meningkat dalam setiap harinya, terbukti dengan meningkatnya jumlah bullying yang terjadi di lingkungan sekolah atau dengan meningkatnya jumlah kasus bullying yang diungkapkan, Anak-anak akan memperoleh keterampilan kognitif, psikososial, moral, dan emosional di sekolah. Sekolah juga dapat menjadi sumber stres yang dapat mengganggu pertumbuhan anak, seperti pelecehan di sekolah. Sebagian besar orang tua dan pihak sekolah percaya bahwa perilaku ini biasa terjadi di sekolah. Maka harus diadakannya sosialisasi mengenai pentingnya Upaya Pencegahan Tindak Kejahatan Bullying Di Lingkungan SMK Negeri 3 Tangerang Selatan - Banten.

Bullying sebenarnya adalah salah satu dari perilaku agresi. Agresi merupakan perilaku yang dimaksudkan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hal in, jika menyakiti orang lain  unsur ketidaksengajaan, maka perilaku tersebut bukan dikategorikan perilaku agresi. Rasa sakit akibat tindakan medis misalnya, walaupun sengaja dilakukan bukan termasuk agresi. Sebaliknya, niat menyakiti orang lain meski tidak berhasil, dapat dikate gorikan sebagai perilaku agresi. Pengertian agresi merujuk pada perilaku tau bentuk keinginan (drive-motivation) yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi adalah fenomena kompleks yang terdiri dari sejumlah perilaku dari jenis yang lebih khusus.

Selain itu juga bullying bisa memberikan dampak negatif bagi korban bullying :
1. Bullying dapat memberikan dampak negatif yang signifikan bagi korban, baiksecara fisik, emosional, maupunp sikologis. Dampak ini dapat jangka pendek maupun jangka panjang, bahkan berakibat fatal.
2. Korban bullying dapat mengalami depresi, kecemasan, trauma, hingga bunuh diri. Bullying juga dapat menghambat perkembangan sosial dan akademik korban.

Kegiatan ini telah berhasil memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman serta PKM. Analisis
data dari tabel menunjukan adanya peningkatan yang nyata dalam pemahaman peserta, baik dari segi teoritis maupun aplikatif, antara sebelum dan setelah mengikuti program ini, mencerminkan keberhasilan pendekatan pembelajaran yang diterapkan.

Kemudian kegiatan ini dilakukan, upaya untuk
menggali lebih dalam pada penyuluhan dan kesadaran hukum dikalangan pelajar dapat
menjadi langkah strategis, terutama dengan memperkaya materi yang terkait dengan isu-
isu hukum actual dan relevam dalam konteks masyarakat dan pendidikan. Perlunya kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya
kepada pelajar dalam bidang pemahaman hukum menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Hal tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan, tetapi juga sebagai
upaya nyata untuk memberdayakan generasi muda agar mampu memahami hukum secara baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun