Di Indonesia hukuman mati, hanya diberlakukan untuk beberapa kasus, seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Delik ini mengandung unsur dan kualifikasi pembunuhan dan sanksi pidana. Delik ini juga dirumuskan secara materiil artinya menitikberatkan pada akibat hilangnya nyawa, tentang bagaimana cara menghilangkan nyawa itu.Â
KesimpulanÂ
1. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP berencana yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHP. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan di mana terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
2. Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pidana pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHP, pelaku diancam pidana mati.
SaranÂ
1. Pemahaman yang baik tentang hukum pidana serta ilmu bantu lainnya sangat diperlukan bagi semua aparat penegak hukum agar dalam menerapkan unsur-unsur delik dalam KUHP khususnya Pasal 340 KUHP tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan rusaknya asas-asas hukum pidana disamping kepastian hukum yang terabaikan.
2. Unsur-unsur delik seperti direncanakan terlebih dahulu harus menjadi perhatian yang serius dalam rangka menerapkan hukum baik dalam penyidikan, penuntutan terlebih bagi hakim yang mengadili serta memutuskan sesuatu perkara pidana agar tidak terjadi kesesatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H