Mohon tunggu...
poppydwiardiyantiherlina
poppydwiardiyantiherlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka lihat masha

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jatuhan Pidana Mati Kasus Aning

28 November 2024   14:32 Diperbarui: 28 November 2024   15:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan.

3. Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan atau dolus eventualis.

Ancaman Pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP bukan hanya kepentingan umum dari umat manusia bahwa kejahatan tidak boleh dilakukan tapi bahwa kejahatan jenis apapun harus berkurang sebanding dengan keburukan yang dihasilkan untuk masyarakat. Oleh karena itu perangkat yang dipergunakan oleh badan pembuat Undang-Undang untuk mencegah kejahatan bersifat merusak keamanan dan kebahagiaan publik dan karena godaan itu sekarang, ada proporsi yang tetap antara kejahatan dengan hukuman.

Pembunuhan berencana dan pidana mati dalam syarat hukum pidana merupakan dua komponen permasalahan yang erat berkaitan. Hal ini tampak dalam berbagai kitab Undang-Undang Hukum Pidana di berbagai negara yang merupakan pembunuhan berencana dan pidana mati.

Sedangkan dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan rumusan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai berikut: "Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun".

Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 459 UU 1/2023 adalah: 

1. Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah naturlijk person, yaitu manusia.

2. Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).

3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.

4. Merampas nyawa orang lain.

Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam konteks ini, hukuman pidana untuk kejahatan narkotiks dan terorisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun