Pemerintah melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lebih tepatnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi pada pertengahan tahun 2020. Program sertifikasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandard yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.Â
Bagi perguruan tinggi vokasi, sangat disayangkan apabila tidak ada dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam 2 program pemerintah ini. Apalagi sejak tahun 2012, kurikulum perguruan tinggi sudah diarahkan menuju OBE (Outcomes-Based Education) di  mana capaian pembelajaran adalah tolok ukur keberhasilan pembelajaran pada program studi di suatu perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga harus dapat merangkul DUDI agar capaian pembelajaran dari kurikulum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Meskipun penerapan kurikulum berbasis OBE ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga baru diterapkan oleh banyak perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dukungan realisasi kurikulum ini ditunjukkan pemerintah melalui program Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di awal tahun 2020, mencakup perguruan tinggi vokasi dan akademik. Sehingga,  tidak ada lagi alasan bagi perguruan tinggi tidak menerapkannya.
Kesimpulan
Bagi SDM Indonesia memiliki ijazah saja tidak cukup tetapi harus disertai kepemilikan sertifikat kompetensi. Karena saat ini tidak ada lagi istilah "Aku Belajar Apa?" (hanya memiliki ijazah saja), tetapi menjadi Aku Bisa Apa? (Memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang mewakili kemampuan hard skill, soft skill berlandaskan kejujuran, moral dan integritas). Apalagi Indonesia saat ini sudah memasuki industri 4.0, maka otomatis kita juga harus menerapkan pendidikan 4.0 dimana kolaborasi antara kepemilikan ijazah dan sertifikat kompetensi menjadi satu kesatuan yang tak terlepaskan sebagai syarat menunjukkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
artikel ini sudah dipublish di Republika
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H