Seandainya saja semua orang mempunyai prinsip seperti yang demikian tadi, tentu akan memupus harapan-harapan yang sebenarnya masih bisa didapat dan diciptakan. Menabung dengan prinsip menunggu ketika pendapatan sudah tinggi, itu berarti telah memutus mata rantai dari sebuah proses menuju kesuksesan.Â
Padahal dari jaman dulu ungkapan yang satu ini selalu didengung-dengungkan: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Nah, sungguh merupakan tindakan yang sangat bijak bilamana seseorang memulai saving dari saat sekarang ini. Dimulai dari pendapatan yang walaupun masih belum tinggi. Sebab, jangan disalahkan jika telah sampai pada jumlah pendapatan yang tinggi, akan datang banyak keinginan-keinginan yang begitu tinggi pula. Percayalah itu.
Ada kalanya datang hasrat untuk menabung, namun rasa malas datang ke Bank begitu besar. Sehingga, dilakukanlah menabung ala tradisioanal yang tanpa disadari sangat mengandung dan mengundang resiko. Menabung sendiri, pada celengan yang dibuat atau dibeli sendiri pada kenyataannya banyak resikonya, misalnya uang rusak karena terbakar, di makan rayap, sampai pada hal yang berbau mistik seperti dibawa tuyul dan pencuri atau sebab lainnya.Â
Untuk hal yang satu ini, mungkin saja bisa belajar dari berbagai pengalaman orang-orang di sekitar kita mengenai hal ikhwal kelemahan menabung di rumah sendiri. Belum lagi, saat menghadapi keinginan komsumtif yang meledak-ledak. Tidak ada jalan lain, selain dengan cara memecah/membongkar celengan meskipun prematur (belum waktunya diambil). Dengan sekejap, rupiah yang sekian lama dikumpulkan pun ludes.
Berbagai rasa takut selalu menghantui atau barangkali selalu terdapat rasa was-was yang berkecamuk jika akan memulai beralih menabung uang di Bank. Kekhawatiran bahwa bagaimana seandainya kalau bank nanti ditutup sewaktu-waktu? Bagaimana kalau terimbas likuidasi? Kemana akan mengadu? Dapatkah uang kita kembali ke pangkuan? Begitu banyak pertanyaan yang bergelayut seputar kesangsian negatif terhadap sebuah Bank di kemudian hari, ternyata semuanya mampu terjawab dengan keberadaan LPS di Negara kita yang beroperasi semenjak tahun 2005. Adapun kepanjangan dari LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan.Â
Kehadirannya ke tengah-tengah, tentu akan menambah rasa aman, tenang dan pasti. Terlebih lagi ketika kita sudah mengetahui Peran dan Fungsi dari LPS secara tertulis. Tentu akan menambah diri menjadi percaya untuk menabung di Bank. Sebab, Lembaga yang satu ini akan menjamin simpanan setiap nasabah serta berperan memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang ada. Semua bank (Bank Umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dengan sistem konvensional maupun sistem syariah. Adapun objek penjaminan tersebut adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Bagaimana langkah kita agar jika sewaktu-waktu bank tempat kita menabung terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan tabungan kita tetap aman serta dapat kembali ke tangan kita? Maka sebagai antisipasinya, mau tidak mau simpanan kita haruslah memenuhi kriteria seperti berikut ini sehingga tabungan kita masuk dalam kategori Layak Bayar. Mesti ingat 3 T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bungan simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank (memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar)
Bila kita pergi ke salah satu Bank, maka bisa kita lihat tulisan yang tertempel dan berbunyi "Bank Peserta Penjaminan LPS"Atau ada juga yang tertera tepat di depan kasir, di atas meja pelayanan.