Evidence berbasis data tersebut diatas menunjukkan potensi besar pasar desa yang apabila tidak dikelola dan diatur dalam regulasi tersendiri akan cenderung bermasalah dan berpotensi mematikan ekonomi desa dan perdesaan.
Rekomendasi
- Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sarpras Pasar Desa (Strategi Jangka Pendek
Perencanaan pengelolaan sarana prasarana pasar desa harus sudah dirancang sejak dari perencanaan pembangunan konstruksi pasar desa, termasuk didalamnya adalah rencana pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penganggaran. Kelengkapan fasilitas dan sarana pendukung pada pasar desa, mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang keberadaan pasar. Dengan fasilitas dan sarana pendukung yang memadai, maka kenyamanan konsumen dan pedagang dalam mendapatkan barang atau melakukan transaksi jual beli dapat terjamin dengan baik. Berikut disajikan alur, proses, dan review peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar desa yang berbasis kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Pembaharuan dan Pemutakhiran Regulasi (Strategi Jangka Panjang)
Untuk mengatur substansi permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan adanya peraturan perundangan, demikian juga halnya dengan masalah penyelenggaraan pasar desa ini. Agar tidak terjadi kekosongan otoritas ataupun tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan pasar desa, maka perlu diterbitkan sebuah peraturan menteri sebagai langkah konstitusional yang akan menjamin keberlanjutan dan operasional penyelenggaraannya. Kedudukan peraturan menteri ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 ayat (1). Â Â
Dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, tidak diatur tentang penyelenggaraan pasar desa, maka perlu kiranya untuk dilakukan pembaharuan dan pemutakhiran regulasi melalui Peraturan Menteri yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.
Mendasar pada uraian tersebut, maka Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait dengan penyelenggaraan pasar desa adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan Peraturan Menteri ini maka diharapkan penyelenggaraan pasar desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan perencanaan pembangunan nasional, sekaligus menguatkan kembali pengakuan negara (recognition) atas keberadaan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H