Mohon tunggu...
Poltak Napitupulu
Poltak Napitupulu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Kemendesa PDTT RI

Perubahan Out Of The Box tanpa melanggar Regulasi dan Etika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Recognisi Melalui Pemutakhiran Regulasi Dalam Memperkuat Entitas Pasar Desa

19 Agustus 2024   17:29 Diperbarui: 19 Agustus 2024   17:30 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Skema Alur Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Pasar Desa

Evidence berbasis data tersebut diatas menunjukkan potensi besar pasar desa yang apabila tidak dikelola dan diatur dalam regulasi tersendiri akan cenderung bermasalah dan berpotensi mematikan ekonomi desa dan perdesaan.

Rekomendasi

  • Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sarpras Pasar Desa (Strategi Jangka Pendek

Perencanaan pengelolaan sarana prasarana pasar desa harus sudah dirancang sejak dari perencanaan pembangunan konstruksi pasar desa, termasuk didalamnya adalah rencana pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penganggaran. Kelengkapan fasilitas dan sarana pendukung pada pasar desa, mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang keberadaan pasar. Dengan fasilitas dan sarana pendukung yang memadai, maka kenyamanan konsumen dan pedagang dalam mendapatkan barang atau melakukan transaksi jual beli dapat terjamin dengan baik. Berikut disajikan alur, proses, dan review peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar desa yang berbasis kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Gambar 1. Skema Alur Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Pasar Desa
Gambar 1. Skema Alur Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Pasar Desa
  • Pembaharuan dan Pemutakhiran Regulasi (Strategi Jangka Panjang)

Untuk mengatur substansi permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan adanya peraturan perundangan, demikian juga halnya dengan masalah penyelenggaraan pasar desa ini. Agar tidak terjadi kekosongan otoritas ataupun tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan pasar desa, maka perlu diterbitkan sebuah peraturan menteri sebagai langkah konstitusional yang akan menjamin keberlanjutan dan operasional penyelenggaraannya. Kedudukan peraturan menteri ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 ayat (1).   

Dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, tidak diatur tentang penyelenggaraan pasar desa, maka perlu kiranya untuk dilakukan pembaharuan dan pemutakhiran regulasi melalui Peraturan Menteri yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.

Mendasar pada uraian tersebut, maka Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait dengan penyelenggaraan pasar desa adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan Peraturan Menteri ini maka diharapkan penyelenggaraan pasar desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan perencanaan pembangunan nasional, sekaligus menguatkan kembali pengakuan negara (recognition) atas keberadaan desa.

Gambar 2. Skema Permendesa PDTT Tentang Pengelolaan Pasar Desa Dalam Mendukung Target CapaianTPB 
Gambar 2. Skema Permendesa PDTT Tentang Pengelolaan Pasar Desa Dalam Mendukung Target CapaianTPB 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun