Mohon tunggu...
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional Development - Sokrates - Binus Creates

Hanya ingin berbagai untuk kemajuan Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam penerapan teknologi dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rancangan Sisdiknas untuk Perubahan

31 Agustus 2022   16:29 Diperbarui: 31 Agustus 2022   16:49 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin beritanya tidak seheboh dengan berita yang ada saat ini ditengah-tengah masyarakat kita karena pada saat ini ada berita yang lebih menyedot perhatian public secara lebih luas dan masif dan hampir setiap hari dibahas dalam berbagai forum diskusi di televisi maupun melalui podcast yang ditayangkan secara online di beberapa media online. 

Namun seharusnya negara ini membagi energinya untuk memperhatikan nasib dunia Pendidikan di Indonesia ke depannya yaitu dengan hadirnya Rancangan Undang-undang sistem Pendidikan nasional yang bagi penulis merupakan salah satu penentu keberhasilan perubahan wajah Pendidikan kita ke depan.  

Penulis memang bukan ahli dalam bidang perundang-undangan tetapi bagi penulis, rancangan Undang-undang ini cukup penting untuk diperhatikan masyarakat karena dampaknya akan mereka rasakan secara langsung.

 Secara sekilas, dari penulis yang sudah baca memang terlihat beberapa perubahan yang terjadi di dalam kurikulum tersebut, salah satunya seperti siswa wajib mengikuti Pendidikan pra sekolah sebelum memasuki jenjang Pendidikan dasar dan ini merupakan sebuah langkah yang baik karena ini akan membuka peluang yang sama untuk seluruh pelajar.

Dalam mengenyam Pendidikan dasar meskipun kita juga harus memikirkan bagaimana supaya akses Pendidikan di daerah-daerah tertentu yang memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan dari Lembaga prasekolah baik yang didirikan oleh pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat termasuk dalam hal penyediaan Guru yang sesuai dengan kebutuhan, namun bagi penulis ini merupakan salah satu langkah maju dalam bidang Pendidikan kita dan menjadi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyediakan Lembaga prasekolah.

Satu hal yang menjadi perhatian penulis adalah mengenai penilaian yang tertuang dalam pasal 88 -- 91 dimana ada tiga pihak yang dapat melakukan penilaian kepada pelajar yaitu: Pendidik, Pemerintah, dan Lembaga mandiri. Keterlibatan Lembaga mandiri tentunya akan memberikan dampak bagi sekolah karena materi mereka akan lebih kaya untuk diberikan kepada pelajar.

Misalkan, sekolah dalam mata pelajaran informatika bekerjasama dengan Lembaga yang berkecimpung dalam bidang informatika, mata pelajaran Biologi bekerjasama dengan perusahaan yang berkecimpung dalan bidang Bioteknologi dan hal lain sebagainya yang tentunya akan meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah.

Harapannya dengan adanya keterlibatan dari Lembaga mandiri akan memberikan peluang yang lebih luas akan terjalinnya Kerjasama antara sekolah dengan Lembaga lain dimana jika penulis perhatikan hanya sekolah yang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk dapat bekerjasama dengan Lembaga lain, tetapi dengan SISDIKNAS yang baru ini tentunya pemerintah akan dapat membantu terjalinnya kerjasama ini sehingga semua sekolah dapat menyediakan layanan yang berkualitas dan tanpa terlalu membebani pelajarnya.

Salah satu keuntungan lain dari keterlibatan Lembaga mandiri yaitu akan membantu sekolah yang memiliki kekurangan Guru dalam mata pelajaran tertentu. 

Misalkan jika sekolah tersebut tidak memiliki Guru yang menguasai informatika maka dengan melakukan Kerjasama dengan Lembaga mandiri maka hal tersebut akan teratasi karena Guru akan disediakan oleh Lembaga mandiri sehingga sekolah tidak perlu repot lagi untuk mencari Guru yang kompeten dalam mata pelajaran tersebut.   

Tentunya masih banyak hal lain yang menjadi perhatian dari penulis dalam rancangan undang-undang ini, tetapi apapun itu penulis sangat meyakini kemampuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam menghasilkan undang-undang yang akan mendorong perubahan dunia Pendidikan di Indonesia ini dan tentunya hal itu dapat terwujud jika banyak masukan-masukan yang membangun untuk pembuatan undang-udang tersebut. 

Salam Merdeka Belajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun