Mohon tunggu...
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional Development - Sokrates - Binus Creates

Hanya ingin berbagai untuk kemajuan Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam penerapan teknologi dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Kompetensi Digital untuk Warga Negara

16 Agustus 2021   16:14 Diperbarui: 16 Agustus 2021   16:19 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi informasi dan komunikasi pada dasarnya diciptakan untuk membantu manusia bukan membebani manusia antara satu dengan yang lainnya sehingga manusia dapat lebih produktif salam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. 

Kita patut bersyukur dengan teknologi kita dimudahkan dan kita sudah merasakan manfaat dari perkembangan teknologi yang sudah ada terlebih di masa Pandemi saat ini. Kita bisa bayangkan jika masa Pandemi Covid 19 tanpa kehadiran teknologi tentunya akan terasa sangat sulit dalam melewatinya baik dalam melakukan aktivitas pekerjaan, ibadah hingga Pendidikan.

Hal positif patut kita syukuri tetapi dampak negatif dari kecanggihan teknologi patut kita waspadai karena banyak hal yang terjadi di tengah-tengah kita akibat dampak negatif dari teknologi. 

Sudah sangat banyak kasus-kasus yang terjadi di tengah Nusantara ini yang berkaitan dengan Teknologi sampai-sampai masuk ke dalam ranah hukum dan muncullah yang namanya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No.19 Tahun 2016 yang sudah cukup banyak kasus yang diselesaikan dengan mengacu pada Undang-undang ini walaupun masih banyak pro dan kontra yang menyertainya.

Berkaca dari negara-negara lain,khususnya negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (European Commission) dimana mereka telah mengeluarkan Frame Work bagi warga negara dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ada 21 kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang warga negara dalam bidang digital yang terbagi dalam 5 area. Adapun 5 area sebagai berikut :

  1. Informasi dan literasi data. Kompetensi ini mencangkup dalam hal mengartikulasikan kebutuhan informasi, untuk menemukan dan mengambil data digital, informasi dan konten. Untuk menilai relevansi sumber dan isinya. Untuk menyimpan, mengelola, dan mengatur data, informasi, dan konten digital.
  2. Komunikasi dan kolaborasi. Hal ini mencangkup dalam hal berinteraksi, berkomunikasi, dan berkolaborasi melalui teknologi digital sambil menyadari keragaman budaya dan generasi. Untuk berpartisipasi dalam masyarakat melalui layanan digital publik dan swasta dan kewarganegaraan partisipatif. Untuk mengelola identitas dan reputasi digital seseorang.
  3. Pembuatan konten digital. Mencangkup dalam hal membuat dan mengedit konten digital, meningkatkan dan mengintegrasikan informasi dan konten ke dalam kumpulan pengetahuan yang ada sambil memahami bagaimana hak cipta dan lisensi diterapkan. 
  4. Keamanan. Melindungi perangkat, konten, data pribadi, dan privasi di lingkungan digital. Untuk melindungi kesehatan fisik dan psikologis, dan untuk menyadari teknologi digital untuk kesejahteraan sosial dan inklusi sosial. Untuk menyadari dampak lingkungan dari teknologi digital dan penggunaannya.
  5. Pemecahan masalah. Kompetensi ini mencangkup mengidentifikasi kebutuhan dan masalah, dan untuk menyelesaikan masalah konseptual dan situasi masalah dalam lingkungan digital. Untuk menggunakan alat digital untuk berinovasi proses dan produk. Untuk tetap up-to-date dengan evolusi digital.

Melihat area dari kompetensi tersebut, penulis sangat merasakan betapa hal ini perlu menjadi perhatian penting untuk warga negara ini sehingga warga negara tidak mudah menerima atau menyebarkan berita hoak, terlatih mencari sumber informasi yang terpercaya, tidak ada lagi nyawa yang melayang demi membuat konten, terhindar dari penyalah gunaan teknologi dan juga tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi dengan berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketidak cakapan dalam menggunakan teknologi.

Dunia digital sudah memiliki dampak dalam seluruh sisi kehidupan manusia dan kedepannya akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perjalanan hidup seorang manusia dan sangat dikwatirkan jika masayarakat di Nusantara ini akan mengalami kesulitan jika tidak memiliki kecakapan dalam dunia digital terutama generasi pengganti negeri ini.

Lalu bagaimana mengimplementasikan ini kepada masyarakat kita? Pastinya melalui Pendidikan. Tidak ada cara lain untuk mempersiapkan masyarakatnya kecuali melalui Pendidikan, oleh karena itu lembaga Pendidikan yang diawali dengan penyediaan Pendidik yang menguasi kompetensi digital dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga output dari Pendidikan kita akan lebih siap dalam menghadapi Dunia digital sehingga Nusantara ini akan memiliki generasi pengganti yang lebih baik.

Menurut Penulis sudah saatnya Pendidikan di Indonesia memiliki Kurikulum yang berbasis Digital yang dapat membantu Peserta Didik kita menguasai Kompetensi Digital yang akan mereka gunakan untuk masa depan mereka. 

Hal ini dapat diawali dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi para pendidik dalam mengelola dan mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan dunia digital dengan output generasi pengganti yang lebih siap dalam menggunakan dunia digital untuk kehidupan yang lebih baik. Salam Merdeka Belajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun