Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat DPRD Kota Depok yang Menyatakan Surat Usulan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011- 2016 Tidak Syah

5 Mei 2013   13:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:04 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13677339031647060186

SURAT PALSU USULAN PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE 2011- 2016 Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok) saat ini menjadi pembicaraan di Kota Depok dan di Jakarta. Surat tersebut sedang dalam proses Hukum di Mabes Polri. Masyarakat Kota Depok harus diberikan penjelasan kenapa Surat tsb diatas dianggap SURAT PALSU. Surat yang di buat Prihandoko tsb dipakai oleh Mendagri untuk sebagai dasar mengeluarkan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Surat tersebut menjadi Cacat Administrasi dan tidak syah atau Palsu berdasarkan surat DPRD Kota Depok tanggal 25 Januari 2011 ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat yang isinya sbb: Depok, 25 januari 2011 Kepada Yth. : Menteri Dalam Negri RI Melalui Gubernur Jawabarat Di Bandung. Sehubungan adanya surat dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra Bangsa Kota Depok, yang menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok ), disimpulkan Cacat Administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan, maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok. Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Depok berdasarkan Surat Fraksi-fraksi dimaksud menyatakan bahwa Surat DPRD tersebut CACAT ANDMINISTRASI DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA KELEMBAGAAN. Sehingga surat tersebut, KAMI NYATAKAN TIDAK SYAH. Adapun terkait dengan tersebut diatas kami lampirkan surat-surat dari Fraksi DPRD Kota Depok. Demikian Surat ini kami sampaikan , atas perkenaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. TTD DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DEPOK 1. Ketua……………. Drs. Rintis Yanto, MM 2. Wakil Ketua….. H. Naming D Bothin, S.Sos. 3. Wakil Ketua….. HM. Soetadi Dipowongso,SH Dengan adanya surat tsb diatas, maka yang menyatakan Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok), CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SYAH adalah DPRD Kota Depok. Demikianlah penjelasan singkat dari saya, semoga masyarakat Kota Depok mengerti dan paham tentang Status Walikota Depok saat in i. apakah Walikota Depok Ilegal atau Tidak ?, silahkan masyarakat Kota Depok yang menilai sendiri. Hormat Saya, Ir. Poltak Hutagaol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun