Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka

28 November 2012   12:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:33 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mentri Dalam Negri sebagai Lembaga Negara yang mengeluarkan Surat Keputusan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016

5. Bapak Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, Msc. dan Bapak Dr. H. M. Idris Abd. Shomad, MA, ababila bBapak sadar dengan kondisi keberadaannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok yang sudah CACAT HUKUM.

Saya berharap ke 5 point yang diatas tersebut dapat mengerti dan paham tentang situasi ketidak Jelasan Hukum di kota Depok Pasca keluarnya Keputusan MA No. : 14/ K/TUN/2012 yang di ikuti dengan keputusan-keputusan lainnya.

Terima Kasih.
Depok, 6 November 2012

Poltak Hutagaol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun