4. Mentri Dalam Negri sebagai Lembaga Negara yang mengeluarkan Surat Keputusan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016
5. Bapak Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, Msc. dan Bapak Dr. H. M. Idris Abd. Shomad, MA, ababila bBapak sadar dengan kondisi keberadaannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok yang sudah CACAT HUKUM.
Saya berharap ke 5 point yang diatas tersebut dapat mengerti dan paham tentang situasi ketidak Jelasan Hukum di kota Depok Pasca keluarnya Keputusan MA No. : 14/ K/TUN/2012 yang di ikuti dengan keputusan-keputusan lainnya.
Terima Kasih.
Depok, 6 November 2012
Poltak Hutagaol
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!