Terkait larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini sudah final oleh pemerintah, akan tetapi ada hal hal yang wajib diperhatikan terkait laranngan mudik tersebut, Kepolisian Resor Kota Malang menegaskan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik adalah sebuah keputusan buat dan tidak dapat ditawar tawar lagi, maka dari itu semua warga di Kota Malang , Kabupaten Malang dan Kota Btu atau Malang Raya dilarang mudik meski dalam satu kawasan.
Terkait keputusan itu akhirnya membuat gaduh di kalangan masyarakat dan warga Malang Raya, mereka membingungkan terkait aturan ini, padahal sebelumnya Malang Raya hingga Pasuruan dan Probolinggo masuk kawasan Aglomerasi sehingga warganya diperbolehkan mudik antar kawasan.
Dalam hal ini Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terkait masalah mudik memang dilarang, akan tetapi jika keperluannya adalah sambang atau melakukan silaturrahmi singkat dengan keluarga atau kerabat di kawasan Aglomerasi diperbolehkan.
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan " Jadi tidak adak mudik, tapi kalau ibarat dia sambang, contoh saja dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, dan dari Kota Malang Ke Kota Batu itu tidak ada masalah, jadi jangan kita rancu dengan terminologi itu. Kalau mudik kan dia menetap, berarti bisa disimpulkan dia akan berhari hari dan juga berminggu minggu " Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata
Di Jawa Timur Wilayah Aglomerasi malang masuk rayon II, di kawasan ini memang dilarang mudik tetapi bebrtamu ke orang tua asalkan tidak menginap diperbolehkan, maka dari itu Polisi meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan larangan mudik ini.
Kapolresta Malang Kota Kembali menjelaskan " Tapi, kalau sambang ke orang tua kan siapa yang melarang, tidak ada masalah apalagi masih di zona 2 ( Aglomerasi ) Malang ya , Rayon malang, saya rasa tidak ada masalah, jadi kita jangan buat masyarakat jadi resah, Ujar Kombes Pol Leo Simarmata
Perlu dikeatahui bahwa aturan larangan mudik ini berlaku sejak 6 mei 2021 hingga 17 memi 2021, adapun kebijakan ini dilakukan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Terkait akan hal itu Satlantas Polresta Malang Kota bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Malang, sudah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Dinas Perhubungan dan Kementrian Perhubungan.
Kapolresta Malang Kota Kembali Menjelaskan " Pasuruan masih masuk rayon 2 itu boleh, probolinggo juga, kalau masih lintas antar wilayah rayon 2 masih bisa, dan juga kami tegaskan di Kota Malang tidak ada Jalur Tikus.
Baca Juga : Begini Peran Kapolresta Malang Kota Sebagai Bapak Asuh Mahasiswa Papua
Baca Juga : Kapolresta Malang Kota Kombespol Leo Simarmata Ukir Prestasi