KUNINGAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil  membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Panawuan  Desa Panawuan, Cilimus, Kuningan, Selasa (05/09/2017)
Pelaku diketahui berinisial YMH alias Perong warga Dusun Wage Rt. 02 Â Rw 02 Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan.
Petugas kepolisian yang mengamankan pelaku menemukan barang bukti  berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening  beserta satu buah Handphone samsung.
"Setelah kami melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti  tersebut di saku celana pelaku," ujar Kasat Res Narkoba AKP Dedih  Dipraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang  tersebut seharga Rp. 1.500.000,- dari seseorang yang disebut-sebut  sebagai Deday warga asal Karawang.
Dengan tindakannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114  ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
IdamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H