Mohon tunggu...
Sosbud

Sat Narkoba Polres Kuningan Bekuk Tukang Nyabu

6 September 2017   15:28 Diperbarui: 6 September 2017   15:41 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUNINGAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil  membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Panawuan  Desa Panawuan, Cilimus, Kuningan, Selasa (05/09/2017)

Pelaku diketahui berinisial YMH alias Perong warga Dusun Wage Rt. 02  Rw 02 Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan.

Petugas kepolisian yang mengamankan pelaku menemukan barang bukti  berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening  beserta satu buah Handphone samsung.

"Setelah kami melakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti  tersebut di saku celana pelaku," ujar Kasat Res Narkoba AKP Dedih  Dipraja.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang  tersebut seharga Rp. 1.500.000,- dari seseorang yang disebut-sebut  sebagai Deday warga asal Karawang.

Dengan tindakannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114  ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Idam 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun