ekskul) Pramuka tidak lagi diwajibkan di sekolah dan madrasah (SM). Dalam pasal 24 dinyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekskul (Pramuka) bersifat sukarela. Artinya bila merujuk Permen tersebut, SM tidak bisa memaksa siswa mengikuti ekskul Pramuka. Permendikbud nomor 12 tahun 2024 ini memang sangat kontradiktif dengan Permendikbud No. 62 dan 63 Tahun 2014 yang mewajibkan pelaksanaan kegiatan ekskul kepramukaan di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah serta harus diikuti semua peserta didik.
Setelah Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan Jenjang Dasmen dirilis pada 25 Maret 2024, banyak kalangan protes kenapa ekstrakurikuler (Mati Suri
Bagaimanakah sebenarnya kondisi ekskul Pramuka di SM? Kalau kita mau jujur, selama ini kegiatan Pramuka sebenarnya sudah 'mati suri' di banyak SM. Hal ini tidak terlepas dari kurangnya dukungan pemerintah dan stakeholder, kesulitan mencari pembina Pramuka, anggaran kegiatan Pramuka yang semakin menciut, dan tawaran berbagai ekskul kekinian turut melemahkan kepak sayap Pramuka di berbagai SM. Beberapa plang Gudep Pramuka yang terpasang di depan SM hanya menjadi penanda kejayaan Pramuka di masa lalu.
Beberapa SM hanya bisa mewajibkan semua siswa mengenakan kostum Pramuka pada hari tertentu, walaupun sebenarnya SM tidak lagi menyelenggarakan kegiatan ekskul Pramuka. Sebagian SM terpaksa mencantumkan nilai ekskul Pramuka di rapor namun pada kenyataannya tidak menyelenggarakan kegiatan ekskul Pramuka. Atau hanya sebagian siswa ikut Pramuka namun siswa yang tidak ikutpun tetap diberi nilai ekskul Pramuka di rapor.
Manfaat Ekskul Pramuka
Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan Pramuka merupakan wadah pembentukan karakter siswa. Secara umum kegiatan Pramuka memberi 3 manfaat bagi siswa. Pertama, sebagai wadah penanaman nilai-nilai luhur kepramukaan seperti keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecintaan pada alam dan sesama manusia, kecintaan pada tanah air dan bangsa, kedisiplinan, keberanian, kesetiaan, tolong menolong, tanggung jawab, dapat dipercaya, jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat, hemat, cermat, bersahaja, rajin dan terampil. Kedua, sebagai wahana mengasah keterampilan, misalnya keterampilan fisik, keterampilan intelektual, keterampilan emosional, dan keterampilan sosial. Ketiga, kegiatan Pramuka juga sebagai tempat belajar kecakapan khusus seperti berkemah, P3K, dan gerak jalan.
Ekskul Pramuka lewat pelaksanaan berbagai kegiatan di SM maupun luar SM telah memberi dampak terhadap nilai-nilai kesetiakawanan, kejujuran, disiplin, empati, ketekunan, kegigihan, kerjasama, tanggung jawab, dan pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai itu dipercaya mampu membentuk figur kepemimpinan sekaligus mengurangi derasnya sikap individualistis yang menggerogoti generasi muda.
Hambatan & Dilema Ekskul Pramuka
Di samping mewajibkan ekskul Pramuka di SM, Pemerintah melalui Permendikbud No. 62 Tahun 2014 menugasi SM untuk juga menyediakan ekskul pilihan bagi siswa. Artinya siswa harus mengikuti kegiatan ekskul Pramuka plus mengikuti minimal satu ekskul pilihan yang disediakan SM. Idealnya, satu peserta didik mengikuti minimal dua ekskul namun kenyataan berkata lain. Bila menilik SM di tanah air, ada saja SM yang tidak menyelenggarakan ekskul baik ekskul wajib maupun pilihan atau hanya melaksanakan ekskul pilihan saja.
Desfriyati, et al. (2024) mengungkapkan beberapa hambatan yang membuat ekskul pramuka di beberapa sekolah tidak berjalan di antaranya terbatasnya fasilitas penunjang, kurangnya partisipasi aktif dari para siswa sebagai anggota pramuka, pihak sekolah kurang tegas dalam menindaklanjuti siswa yang kurang disiplin, dan minimnya perencanaan kegiatan kepramukaan.Â
Ketidaksiapan sumber daya manusia, kesulitan mendatangkan pembina, anggaran yang minim, kurang didukung orang tua, kurang diminati siswa, hingga merosotnya kehadiran peserta ekskul dalam kegiatan ekskul Pramuka menempatkan SM dalam posisi dilematis antara melanjutkan atau menghentikan kegiatan.Â
Beberapa SM yang 'memaksakan' diri menjalankan Pramuka dengan memfungsikaan guru atau wali kelas seiring berjalannya waktu kegiatan Pramuka terhenti karena siswa tidak lagi hadir dengan alasan bosan. Ya tentu saja bosan bila 'pembina'-nya tidak memahami kepramukaan secara utuh. SM juga kurang etis bila harus disalahkan karena tidak mampu membayar jasa pembina Pramuka yang harus didatangkan dari luar SM.
Pramuka & Kurikulum Merdeka
Mas Menteri Nadiem Makarim membantah bahwa ekskul Pramuka dihapuskan. Mas Menteri menandaskan bahwa SM wajib menyediakan ekskul Pramuka sebagai salah satu ekskul pilihan bagi siswa namun peserta didik tidak diwajibkan memilih dan mengikuti ekskul tersebut. Artinya ekskul Pramuka yang selama ini menjadi ekskul wajib bergeser menjadi ekskul pilihan dan keikutsertaan siswa bersifat sukarela. Kemdikbudristek juga sedang menjajaki bagaimana mengintegrasikan muatan dan pola-pola pendidikan kepramukaan ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler, misalnya dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Dalam hemat saya, apa yang diputuskan soal ekskul Pramuka dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang tidak mewajibkan ekskul Pramuka sudah sangat tepat dan menjadi jawaban atas dilematis dan nelangsanya pelaksanaan Pramuka di banyak SM tanah air sebagaimana diuraikan di atas.
Peserta didik juga harus dibantu untuk jujur: mengikuti ekskul yang benar-benar sesuai minat dan bakat tanpa unsur paksaan sebagaimana digaungkan dalam Kurikulum Merdeka. Memerdekakan siswa memilih dan menjalani ekskul membuat mereka nyaman dan berkembang. Kita juga berharap tidak terjadi lagi ada ekskul atau hal lain yang secara legal diwajibkan tapi implementasi kurang optimal karena didukung setengah hati. Dan, SM benar-benar menyodorkan ekskul sesuai karakteristik SM, berbasis kebutuhan, dan memperhatikan ketersediaan sumber daya. Salam Pembelajar!
*) Desfriyati, et al. (2024). Analisis Hambatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Pramuka Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung. Diakses 11 April 2024 dari https://prin.or.id/index.php/cendikia/article/view/2300
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H