Mohon tunggu...
Pollung Sinaga
Pollung Sinaga Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar | Konten Kreator

Menulis adalah satu cara memberi tanpa meminta, menabur benih tanpa mengharapkan panen. Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil (2nd Mile).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dapat Apa Ya Jadi Guru Penggerak!

19 Februari 2024   08:09 Diperbarui: 6 Maret 2024   12:11 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) layak kita sematkan kepada Program Guru Penggerak Kemdikbudristek. Hingga saat ini, Program Guru Penggerak (PGP) sebagai episode kelima Merdeka Belajar Kemdikbudristek sudah akan memasuki Angkatan 12 dan hingga 2024 diharapkan ada 405.000 guru penggerak di seluruh tanah air.

Angka 405.000 guru penggerak diperoleh dari target tiap tahunnya yang terus meningkat di mana target tahun 2020 sebanyak 2.800, 2021 sebanyak 13.100 peserta, 2022 berjumlah 35.000, 2023 ditarget 95.000, dan 2024 diharapkan tercapai 260.000 peserta sebagaimana dinukil dari https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/#:~:text=Siapa%20saja%20yang%20boleh%20mengikuti,%2C%20SMA%2C%20SMK%20dan%20SLB. 

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan generasi unggul yang memiliki profil Pelajar Pancasila.

Melihat betapa terstruktur, sistematis, dan masifnya pelaksanaan PGP, sahabat mungkin bertanya, apa sih yang didapatkan seorang Guru Penggerak? Kita akan urai menjadi 2 manfaat utama, yaitu pertama manfaat yang diperoleh selama 6 bulan menjalani pendidikan guru penggerak dan kedua, manfaat yang didapat setelah menempuh pendidikan guru penggerak. Check it out!

A. Masa Pendidikan Guru Penggerak

Nah, selama mengikuti proses pendidikan 6 bulan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan:

  • kesempatan mengikuti lokakarya pengembangan kompetensi diri sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Saatnya guru meninggalkan pola pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered) dan bergeser ke pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered)
  • pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan bersama narasumber profesional
  • pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  • pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  • mendapatkan komunitas belajar baru sesama guru penggerak seluruh nusantara
  • bantuan paket data untuk pelatihan daring (online) selama pendidikan dan pendampingan
  • biaya transportasi, konsumsi, dan atau akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan lokakarya
  • di akhir masa pendidikan dan pendampingan, guru penggerak akan memperoleh sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak

B. Pasca Pendidikan Guru Penggerak

Setelah melewati masa pendidikan dan pendampingan dan dinyatakan lulus:

  • guru penggerak dipermudah mengikuti sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru penggerak yang mengikuti sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan tidak perlu lagi menempuh beban belajar 36 SKS namun akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan setara dengan 36 SKS. Guru penggerak hanya diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
  • guru penggerak dapat mengajukan diri sebagai pengajar praktik melalui laman SIMPKB, yang nanti bertugas mendampingi calon guru penggerak (CGP) 
  • guru penggerak diberi kesempatan untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah sesuai amanat Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Sahabat pembelajar, sudah terjawab kan rasa ingin tahunya tentang apa yang diperoleh guru penggerak? Tunggu apa lagi, segera mendaftar jadi guru penggerak, mari berkontribusi untuk Generasi Emas 2045 sekarang.

Saatnya menitipkan satu saran, sebaiknya guru penggerak yang diplot sebagai agen perubahan dan transformasi ekosistem pendidikan diwajibkan menjalankan tugas guru penggerak minimal 4 tahun sebelum dipromosikan jadi kepala sekolah atau pengawas sekolah sehingga warga sekolah dapat merasakan manfaat optimal guru penggerak. Salam Pembelajar!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun