Nah, kita sudah berada di akhir tulisan ini, 5 kompetensi dan 33 indikator kompetensi kepala sekolah/madrasah sudah saya paparkan. Pertanyaannya, sejalan dengan temuan ACDP di atas, masihkah sahabat lemah dalam kompetensi supervisi atau kompetensi kewirausahaan? Ke depan apa yang sahabat rencanakan untuk meningkatkan pengembangan kepribadian, kemampuan memimpin, jiwa kewirausahaan, ketajaman supervisi, dan kepekaan sosial? Bila sahabat menerapkan standar ketat kepada guru di sekolah/madrasah, sahabat juga harus berani memberi standar yang sama kepada diri sendiri termasuk dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ini.
Mengutip pepatah Cina kuno, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan, lebih baik memperbaiki diri daripada menyalahkan orang lain. Tetaplah menjadi pemimpin, membantu mereka yang berkinerja buruk menjadi baik dan membantu mereka yang berkinerja baik menjadi lebih baik. Sahabat adalah pemimpin sehingga sahabat harus terus mengasah kreativitas dan inovasi, karena kreativitas dan inovasilah yang membedakan pemimpin dan pengikut. SALAM PEMBELAJAR!
Sumber:Â
1. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
2. Laporan Hasil Temuan Studi Dasar Tentang Kompetensi Pengawas Dan Kepala Sekolah/Madrasah. 2013. Diakses pada 14 Februari 2024 dari  https://repositori.kemdikbud.go.id/8455/1/ACDP007%20-%20Exec-Summary-Competencies-Baseline-Study-Indonesia.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H