Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, 5 Tersangka Ditangkap

1 September 2024   14:36 Diperbarui: 1 September 2024   15:00 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Polda Sultra

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara baru-baru ini mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil dari operasi anti-narkotika yang berlangsung antara Juni dan Agustus 2024. Konferensi ini juga mencakup pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkoba. 

Acara ini secara langsung dipimpin oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Direktur Narkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap lima orang tersangka. Dari lima tersangka, empat orang berhasl ditindak sebagai kurir narkotika antarprovinsi menuju Kendari, sedangkan satu tersangka lainnya diduga berperan sebagai kurir internasional yang menghubungkan Kuala Lumpur, Malaysia, dengan Indonesia hingga Kendari.

Barang bukti yang disita termasuk 6.904,5556 gram shabu dan 2,64 gram ganja, dengan estimasi kerugian negara akibat peredaran narkotika mencapai Rp8.285.466.720. Kapolda menyatakan bahwa jumlah tersebut cukup signifikan dan jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari bahaya narkotika.

 Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba. Para tersangka kini terancam menghadapi hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebur, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda setara dengan Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun