Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadiv Humas Polri Dorong Masyarakat Jaga Persatuan Bangsa Sebagai Bentuk Cinta NKRI

30 April 2024   20:58 Diperbarui: 30 April 2024   21:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia bukanlah sesuatu yang semata-mata kita raih dengan mudahnya. Lebih dari ratusan tahun para pahlawan telah berjuan dan rela mengorbankan nyawanya untuk meraih kebebasan Indonesia. Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho selaku Kepala Divisi Humas Polri selalu mengingatkan masyarakat untuk jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan penuh wibawa, beliau menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam kerangka kebhinekaan. 

Meski pernyataan ini terdengar klise, namun seringkali masyarakat mengabaikan pentingnya persatuan bangsa. Nyatanya di luar sana masih banyak negara lain yang bergelut dalam peperangan dan tidak pernah merasakan perdamaian di negaranya sendiri. Maka dari itu, Irjen Pol. Sandi Nugroho menggarisbawahi bahwa pemeliharaan kebhinekaan adalah sebuah komitmen cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dengan keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, hal ini dapat dimanfaatkan untuk menjadi senjata persatuan bangsa. Menurut Irjen Pol. Sandi Nugroho keberagaman bukanlah sebuah hambatan melainkan kekuatan.  Irjen Pol. Sandi Nugroho juga menyatakan komitmennya, "Polri sebagai penegak hukum di tengah-tengah masyarakat harus menjadi kunci dalam mendukung upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun