Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara gelar aksi hilangkan barang bukti narkotika. Narkotika tersebut adalah hasil dari 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024. Aksi hilangkan barang bukti tersebut dipimpin oleh  Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan Balai POM Kendari.Â
Pada aksi tersebut, Polda Sultra menghadirkan 7 orang tersangka. Mengutip penjelasan dari AKBP Ardiyanto, barang bukti yang disita dari 7 orang tersangka tersebut berupa sabu, ekstasi, dan ganja. Barang bukti yang akan dimusnahkan mencakup shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja. Penghilangan barang bukti dilakukan dengan cara membakar narkotika tersebut dengan alat bernama incenerator.Â
AKBP Ardiyanto menyampaikan, "Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas." Berikut adalah pesan yang disampaikan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto. Tak lupa, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua bantuan yang telah diterima oleh Polda Sultra dalam upaya pemberantasan narkotika.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H