Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditresnarkoba Polda Sultra Gelar Aksi Musnahkan Narkoba Periode Januari-Maret 2024

28 Maret 2024   18:33 Diperbarui: 28 Maret 2024   18:34 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Ditresnarkoba Polda Sultra 

Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara gelar aksi hilangkan barang bukti narkotika. Narkotika tersebut adalah hasil dari 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024. Aksi hilangkan barang bukti tersebut dipimpin oleh  Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan Balai POM Kendari. 

Pada aksi tersebut, Polda Sultra menghadirkan 7 orang tersangka. Mengutip penjelasan dari AKBP Ardiyanto, barang bukti yang disita dari 7 orang tersangka tersebut berupa sabu, ekstasi, dan ganja. Barang bukti yang akan dimusnahkan mencakup shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja. Penghilangan barang bukti dilakukan dengan cara membakar narkotika tersebut dengan alat bernama incenerator. 

AKBP Ardiyanto menyampaikan, "Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas." Berikut adalah pesan yang disampaikan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto. Tak lupa, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua bantuan yang telah diterima oleh Polda Sultra dalam upaya pemberantasan narkotika. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun