politik secara damai dan kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat di dapat melalui pemilu yang adil.
Pemilu merupakan suatu mekanisme tranfer kekuasaanSistem pemilu di Indonesia sendiri memakai sistem proporsional. Sistem ini merupakan sistem pemilihan dimana rakyat memilih partai politik, tidak langsung memilih calon yang didukung karena calon tersebut ditentukan oleh partai politik. Perhitungan suara ditentukan melalui penjumlahan secara nasional atau provinsi. Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di daerah tersebut. Sistem ini sendiri memiliki 2 bagian yaitu proporsional terbuka dan tertutup.
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup, mari simak penjelasannya.
1. Sistem pemilu proporsional terbuka ialah:
Sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
2. Sistem pemilu proporsional tertutup ialah:
Sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
Sejarah proporsional terbuka dan tertutup dalam pemilu di Indonesia.
Keduanya sudah di terapkan di Indonesia sendiri sejak tahun 1955-2019.
1. Tahun 1955-1999Â : Memakai sistem proporsional tertutup.
2. Tahun 2004 : Memakai sistem proporsional terbuka terbatas (berdasarkan No urut).