Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal (Kemdikbud, 2023).
Secara verbal
-
Komentar seksual tentang pakaian atau bagian tubuh.
Humor atau bahasa yang berorientasi seksual.
Catcalling.Â
Rumor tentang aktivistas seksual siswa lain.Â
Permintaan berulang dan tidak diinginkan untuk kegiatan seksual.
 Secara non verbal
Menggunakan visual yang menjurus ke arah seksual.
Mengikuti atau menguntit seseorang.
Membuat gerakan seksual dengan tangan atau Gerakan tubuh.
Menggunakan ekspresi wajah seperti mengedipkan mata, melempar ciuman, atau menjilat bibir.
 Secara fisik
 PemerkosaanÂ
Sentuhan seksual, sentuhan mengganggu termasuk (menyentuh,meraba, memeluk, mencium dan menggosok bagian tubuh terhadap seseorang).
Menyentuh diri secara seksual di depan orang lain.
Memijat tubuh seseorang ketika tidak diinginkan.
Upaya pencegahan kekerasan seksual menurut peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021).
Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetujuan kepala atau ketua Prodi atau jurusan di luar area kampus di luar jam operasional kampus atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.
Mahasiswa, dosen pendidikan, dan tenaga kependidikan, harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual.
Kepala, ketua Prodi, atau jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus atau di luar jam operasional kampus untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala, ketua Prodi atau kepala jurusan.
Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing Kaprodi atau kajur, dosen, atau pendidik, dan tenaga kependidikan, harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.
Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan atau ketua Prodi.
Sebagai pelajar/mahasiswa, kita harus berpegang teguh dengan nilai bahwa semua orang berhak merasakan keamanan dan bebas dari ketakutan dan ancaman. Kita juga harus memahami, bahwa apapun tindakan kita harus dilandasi dengan penghormatan dan tanggungjawab atas diri sendiri dan orang lain.Â
 Sumber :Â
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/
https://www.instagram.com/p/Cs502rsJ7VE/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021
Reporter:
Muhammad Azzam Fawwaz
Editor/Layout:
Nabilla Dwi Kusuma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H