Mohon tunggu...
Putri Arini
Putri Arini Mohon Tunggu... Guru - Berusaha Menjadi Pendidik

Stay Gold Terus

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sorot Program Guru Penggerak, Salah Pikir Politisasi

20 Juli 2020   11:37 Diperbarui: 20 Juli 2020   11:37 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru Penggerak adalah harapan bangkitnya kualitas tenaga pendidik untuk masa depan? Iya, begitu targetnya.

Perubahan. Perbaikan. Kemajuan. Untuk sektor pendidikan nasional. Dari implementasi kehadiran Guru Penggerak.

Makanya: Guru Penggerak adalah tenaga pendidik yang 'berbeda' kompetensinya dari pengajar 'biasa'.

Guru Penggerak dibentuk menjadi tenaga pendidik yang berkarakter Pancasilais, kreatif, unggul, mandiri, bersemangat, inovatif, menebarkan kebaikan dan punya cara 'istimewa' dalam menyusun pembelajaran.

Mudahnya: Guru Penggerak punya nilai tambah kualitas.

Ketika diluncurkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, menyebutkan, Guru Penggerak akan diprioritaskan menjadi Kepala Sekolah ke depannya.

Artinya: nantinya, setiap sekolah dikepalai oleh 'alumnus' Guru Penggerak.

Arah menuju begitu bukan mempolitisasi posisi Kepala Sekolah. Bukan jadi ajang 'bargain position' siapa yang jadi Kepala Sekolah.

Kalau ada menganggap begitu, maka sangat keliru berpikirnya.

Justru: sudah sangat tepat kelak seluruh sekolah di Indonesia dikepalai oleh 'alumni' Guru Penggerak.

Kan sudah jelas, Guru Penggerak adalah tenaga pendidik yang punya keunggulan lebih. Artinya, kelebihan kualitas yang telah dimiliki Guru Penggerak memang selayaknya diimplementasikan ke sekolahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun