Untuk Pemerintah DKI hal tersebut bisa menjadi potensi kekurang berhasilan program akibat salah sasaran. Untuk bank pemberi pinjaman, hal tersebut bisa menjadi potensi masalah administrasi di kemudian hari akibat perbedaan nasabah.Â
Untuk mencegah terjadinya masalah2 tersebut, perlu dibuat pernyataan dari calon penghuni bahwa mereka menerima sanksi tidak diberi kesempatan untuk membeli unit rusun lagi kapanpun kelak dikemudian hari.Â
Pada kasus rusunami, sulit untuk mengusir penghuni yang tidak berhak membeli unit rusun karena penghuni bisa mendapatkan hak dari pemilik yang sudah memindah tangankan haknya (terang2an atau sembunyi2).Â
Hal ini berbeda dengan rusunawa dimana pemilik setiap unit rusun adalah Pemda DKI yang berhak mengusir penghuni yang tidak berhak tinggal disana. Satu2nya jalan adalah ancaman sanksi yang tegas bahwa penghuni atau pemilik yang terpilih mendapatkan hak membeli rusun kemudian memindahkan haknya tidak akan bisa mendapat hak membeli kembali kapanpun juga.
Masalah Penghunian
Dari sasaran yang ditetapkan Pemda DKI, calon penghuni rusunami sangat mungkin sebagian besar terdiri dari orang2 yang bergerak dalam usaha informal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya. Untuk mereka, rumah adalah tempat tinggal sekaligus tempat usaha, apapun jenis usahanya. Seleksi calon penghuni perlu dilakukan dengan cermat agar komposisi penghuni menjadi cukup baik dan kondusif untuk keberlangsungan hunian bersama yang harmonis.Â
Penghuni yang mempunyai usaha pasti membutuhkan ruang lebih besar yang dengan cara apapun akan dilakukan meskipun jatah unit huniannya kecil. Akibatnya koridor atau ruang bersama lainnya bisa dimanfaatkan oleh penghuni semacam ini. Untuk itu perlu ada aturan yang tegas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di rusunami.Â
Hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya misalnya menyambung kabel dan alat penyambung aliran bertumpuk-tumpuk harus dilarang, baik secara verbal maupun secara teknis. Hal-hal semacam itu biasanya dilakukan terutama karena abai dan meremehkan potensi bahaya kebakaran, meskipun sudah banyak contohnya.
Penghuni juga harus disiapkan agar dapat hidup bersama secara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan yang harmonis. Mereka harus sadar untuk menjaga fasilitas milik bersama dan menggunakannya sesuai aturan serta memeliharanya dengan tertib. Tujuannya jelas, pertama untuk keamanan penghuni dari bahaya terutama kebakaran, dan kedua, untuk kenyamanan tinggal di rusun. Â
Sudah banyak contoh penghunian bersama di rusunami yang dibangun pengembang swasta. Para penghuni rusunami tersebut sudah lebih siap untuk hidup bersama dalam bangunan bersama dimana kontak antar penghuni bisa sangat intens atau justru sangat jarang tergantung desain bangunannya. Untuk mengelola dan memelihara fasilitas bersama mereka membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011.Â
Perhimpunan tersebut merupakan forum untuk setiap penghuni untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan rumah susun dimana mereka tinggal. Melalui perhimpunan tersebut mereka mengumpulkan uang untuk  pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas bersama rumah susun seperti lift, escalator, penerangan di dalam dan luar bangunan, tangga, taman, tempat parkir, dan sebagainya.Â