Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) terus mewabah ke seluruh penjuru dunia. Termasuk Indonesia. Jumlah korban kian bertambah. Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan pandemi tersebut.
Presiden Joko Widodo, akhirnya mengambil keputusan Pembatasan Sosial Berskala Luas dalam penanganan pandemi Corona.
Meski, rujukannya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar hukumnya. Pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah.
Hal ini, demi menjaga stabilitas ekonomi bangsa di tengah mewabahnya Covid-19. Langkah ini, dipandang paling tepat sehingga geliat perekonomian masih berdenyut.
Salah satu dampak geliat itu, seperti yang dirasakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Di sini, masyarakat memanfaatkan fasilitas tabungan emas yang menjadi salah satu produk PT Pegadaian (Persero).
Farida (35), misalnya. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Langsa Kota itu, menilai tabungan emas sebagai salah satu solusi mengamankan perekonomian keluarga disaat situasi pelik  selama mewabahnya Corona.
"Iya, tabungan emas bagus. Ini langkah antisipatif bila terjadi anjloknya perekonomian. Karna harga emas tidak akan terjun bebas," ujar Farida, Rabu 8 April 2020.
Sebagai istri, kata dia, terlebih berasal dari keluarga menengah bawah harus pintar menyiasati keuangan. Salah satunya, ikut program tabungan emas dimaksud.
Sementara, Kepala PT Pegadaian Syariah Cabang Langsa, T Dimas Pramana mengaku, terjadi peningkatan jumlah penabung selama bulan Maret 2020.
"Ada peningkatan 4,55 persen dari bulan sebelumnya atau terdapat 243 akun penabung baru," kata Dimas Pramana.
Melihat kondisi demikian, Dimas optimis jumlah penabung kian bertambah pada medio April 2020.
Sedangkan, kondisi stagnan terjadi pada pegadaian barang berharga, yang tidak ada lonjakan meski masyarakat harus menjalani masa social distancing atau psycal distancing hingga 29 Mei mendatang.
"Berdiam di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah bagi masyarakat, telah berlangsung dua pekan lalu. Tapi kondisi keuangan masih stabil," ujarnya.
Hal itu, terlihat dari sedikitnya persentase nasabah yang jatuh tempo atau tiba masanya untuk melakukan pelunasan barang gadai.
Sekitar 3-4 persen saja, nasabah yang mengajukan restrukturisasi masa jatuh tempo. Sisanya mampu melunasi pinjaman atas barang gadai yang telah jatuh tempo.
"Kita harap kondisi pandemi ini cepat membaik sedia kala. Ekonomi terus berputar dan masyarakat tidak lagi khawatir atas virus Corona ini," imbuh Dimas Pramana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H