Mohon tunggu...
Putra Zulfirman
Putra Zulfirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif & Edukatif

Kerja Ikhlas, keras dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadin Bantu Keluarga Terpapar Covid-19

29 Maret 2020   19:34 Diperbarui: 29 Maret 2020   19:41 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdul Hadi Abidin, Ketua Kadin Kota Langsa (Foto: Dokpri)

Guna membantu percepatan penangganan penyebaran Covid-19 di Aceh, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak bersaa pemerintah setempat.

Sasarannya adalah membentuk posko, membantu masyarakat terpapar virus yang belum ditemukan penawarnya itu.

Ketua Kadin Kota Langsa, Abdul Hadi Abidin menyebut, pihaknya sedang mendata dan mempersiapkan sejumlah sembako yang akan disalurkan pada masyarakat terpapar Corona.

"Di Langsa tidak ada Pasien Dalam Pengawasa. Yang ada hanya Orang Dalam Pengawasan. Mereka diislosi secara mandiri dan ini perlu diperhatikan,"sebut Adi Maros, sapaan akrab Abdul Hadi Abidin, Minggu 29 Maret 2020.

Abdul Hadi Abidin, Ketua Kadin Kota Langsa (Foto: Dokpri)
Abdul Hadi Abidin, Ketua Kadin Kota Langsa (Foto: Dokpri)

Selain sembako, Kadin Langsa juga menyiapkan bantuan uang tunai selama masa karantina mandiri mereka yang bersatus ODP di Langsa.

Pihaknya, kata Adi Maros, juga menyiapkan relawan untuk memantau orang yang baru tiba di Langsa dari berbagai daerah yang terpapar Corona.

"Nanti ada relawan Kadin membantu mereka yang baru tiba di Langsa, guna mendampingi pemeriksaan ke Puskesmas, Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan setempat," ujar politisi Golkar itu.

Lainnya, Adi Maros mendukung Maklumat Bersama Forkompimda Aceh tentang pemberlakuan jam malam di Aceh.

Menurut dia, pengusaha warung kopi, pusat hiburan, jajanan, rumah makan dan sebagainya untuk membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.

"Mari patuhi anjuran pemerintah. Meski berdampak pada omset pengusaha. Tapi ini demi keselamatan kita semua," tutur Adi Maros.

Sebagaimana diketahui Forkompimda Aceh telah mengeluarkan Maklumat pemberlakuan jam malam di Aceh mulai 29 Maret hingga 29 Mei 2020.

Dimana, warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.30 sampai 05.30 WIB.

Selain itu, pemilik warung kopi, pusat jajanan, hiburan, Warnet dan lainnya diminta tutup sementara selama batas waktu berlakunya jam malam tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun