Sebagaimana diketahui Forkompimda Aceh telah mengeluarkan Maklumat pemberlakuan jam malam di Aceh mulai 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Dimana, warga diminta tidak beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.30 sampai 05.30 WIB.
Selain itu, pemilik warung kopi, pusat jajanan, hiburan, Warnet dan lainnya diminta tutup sementara selama batas waktu berlakunya jam malam tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!