Mohon tunggu...
Putra Zulfirman
Putra Zulfirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif & Edukatif

Kerja Ikhlas, keras dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Poligami, Potensi Kasih Sayang dan Konflik

13 Juli 2019   01:39 Diperbarui: 13 Juli 2019   01:54 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Aceh, baru-baru ini baru saja merilis pengajuan rancangan Qanun (Perda) tentang Hukum Keluarga kepada pihak legislatif (DPR Aceh). Dimana, salah satu bab Qanun dimaksud mengatur tentang Poligami. Bab inilah yang kemudian viral. Pro dan kontra tak terelakkan soal poligami tersebut.

Kaum emak-emak berada diurutan teratas melakukan 'protes'atas wacana bab Poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga itu. Media sosial, selama sepekan terakhir hiruk-pikuk. Boleh jadi tranding topik. Sampai Mendagri Tjahyo Kumolo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.

Lantas, bagaimana sebenarnya poligami? Mari kita simak penuturan akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA lewat sebuah wawancara ekslusif dengan penulis, Jum'at (12/7/2019) petang.

Menurut Emi--sapaan akrab Amiruddin Yahya--Poligami  term trending (istilah trend) disetiap zaman. Yang diperdebatkan, disukai bahkan ditolak. Isu poligami begitu sensitif dan miris bagi sebagian kaum hawa.

"Term poligami layaknya sengketa yang belum selesai. Sukar  atau dikompromikan. Jika bisa, sifatnya parsial," sebut Amirrudin Yahya Azzawiy.

Bahkan, lanjut dia, sikap variatif muncul dengan argumentasi unik. Ada yang suka, setuju serta ada pula menolak. Responsif ini wajar dan tidak salah. Sejatinya, poligami dibolehkan dalam 'teks suci'umat Islam.

Perdebatannya, bukan pada legal atau tidak legal poligami. Diskusinya bukan boleh tidak boleh. Bahkan, jika Aceh akan melegalkannya, justru niat itu expired (kadaluwarsa). Karenanya, melegalkan poligami sama dengan melegalkan yang legal.

Kemudian, Amiruddin menyampaikan, dalam term poligami, ada potensi kasih sayang dan konflik atau perpecahan. Akan tetapi ada solusinya; adil. Hanya 'Adil'resolusinya. Sebab, 'Adil' adalah barometernya dan ekuilibrium (keseimbangan). 

"Adil menjadi standar sikap, etis, psikologi, ekonomis dan behavior (tingkah laku)," jelas peraih program doktoral IAIN Sumatera Utara (UIN SU) itu.

Lebih lanjut, legalitas poligami dalam Alquran terdapat tiga konteks. Pertama, mengakomodir potensi poligami. Kedua, berlaku adil dan ketiga, tidak berlaku adil. Alqur'an mengizinkan sekaligus memperingatkan (warning) orang yang berpoligami.

Suami, bila akan berpoligami harus merujuk kebijakan Alqur'an. Supaya poligami tidak menjadi konflik. Hasrat berbagi cinta, tapi divorse (perceraian) dengan istri sebelumnya. 

"Berbagi cinta tidak mudah. Apa lagi tidak memiliki pengetahuan untuk membagi. Salah membagi, maka akan ada yang dikurangkan," ujar Ketua Intelektual Institut tersebut.

Ditambahkan, apabila suami ingin membagi cinta--jika tak elok disebut monopoli kuantitas isteri--supaya tidak konflik. Yang paling mungkin strateginya seperti menghidupkan 'Api Candle'. Misal; suami punya 'Api  kemudian api itu dibagi pada 'candle'lain. 

Akhirnya semua terang, bercahaya dan gelap perlahan hilang. Hanya orang yang  (power) dan exelent (luar biasa) yang mampu melakukannya, pungkas Amiruddin Yahya.

Komentar Mendagri dan Wapres

Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menegaskan, setiap rancangan peraturan daerah (termasuk Qanun) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Hal itu juga berlaku untuk Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Ya, apapun Perda harus dikonsultasi dengan pemerintah pusat. Termasuk soal Qanun poligami di Aceh," sebut Tjahjo di Istana Bogor, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin (8/7/2019).

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar rancangan qanun hukum keluarga, yang didalamnya menyangkut poligami agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Poligami tidak dilarang. Tapi jangan lupa ada syaratnya. Syaratnya harus ada izin dari isteri. Jadi kalau buat Perda mestinya begitu," ujar JK di Istana Merdeka, Rabu (10/7/2019).

Lantas bagaimana tanggapan legislatif Aceh. Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Mussanif, menyebut bab yang mengatur suami boleh menikah lebih dari satu isteri masih bisa dikaji.

kata dia, bisa saja bab tersebut dibatalkan dalam pembahasan di DPRA. Hal itu, tentu melalui persetujuan anggota dewan setelah melakukan rapat dengar pendapat.

"Bisa jadi dihapus. Komisi VII akan melakukan rapat dengar pendapat. Bila nanti terdapat masukan yang tidak meguntungkan masyarakat dan berimbas konflik sosial," terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun