Dari sini terlihat jelas masalah PRT adalah masalah hirarki kelas yang terus dipelihara. Dari beberapa teori diatas bisa menjelaskan bahwa kenapa anggota DPR dan kelompok-kelompok penguasa atau majikan berusaha melindungi kepentingannya sendiri dan kelompoknya. Mereka takut bila RUU PRT disahkan mereka akan kehilangan previlege nya dan kekuasaannya terhadap PRT. Ada pendiskriminasian terhadap pekerjaan perempuan di dalam rumah tangga, PRT dianggap pekerjaan yang tidak membutuhkan skill dan pengetahuan sehingga layak dibayar rendah. Apabila yang melakukan pekerjaan itu keluarga jauh atau sanak maka itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah membantu keluarga sendiri dan tidak perlu digaji, dengan imbalan mereka bisa tinggal dan disekolahkan, kadang juga dicarikan jodoh dan dikawinkan. Seperti temuan penelitian SCN di Pasaman barat Padang.
Ketika kekuasaan, uang, kedudukan dan kepentingan menguasai, menjadikan mereka lupa akan kemanusiaan dan keadilan terhadap orang lain. Mereka lupa kalau PRT juga manusia yang sama dengan mereka, bekerja untuk menghidupi keluarganya, sama seperti mereka yang bekerja di sektor formal. Mereka juga lupa bahwa mereka bisa bekerja dengan tenang di kantor karena ada PRT di rumah yang mengerjakan semua kebutuhan mereka untuk bekerja. Mereka tidak perlu memikirkan lagi membersihkan rumah, mencuci baju, setrika pakaian mereka untuk bekerja, dan ketika pulang makanan telah siap, anak-anak mereka telah mandi.
RUU PRT bukan masalah siapa yang diuntungkan atau siapa yang dirugikan. Tetapi bagaimana kita menghargai pekerjaan seseorang, menghargai dan menghormati hak mereka sebagai pekerja seperti kita sendiri yang ingin dihargai. Kita kadang sering kesal atau ngomel ketika gaji kita di kantor yang harusnya naik tapi tidak naik, atau hak-hak kita sebagai pekerja tidak dipenuhi. Tetapi ketika di rumah kita malah melakukannya kepada PRT kita. Seandainya semua orang mempunyai kesadaran yang sama dan kepedilian akan manusia lain tentu RUU PRT ini tidak akan terkatung-katung tak jelas keputusannya. Tidak perlu kita menunggu RUU PRT ini diputuskan menjadi Undang-Undang, Mari kita melakukannya sendiri di rumah kita.
Referensi :
Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, 2006, ILO
Struktur Dan Konflik Dalam Prespektif Evolusioner Gerhard Lenski
Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
Sorjono Soekanto, “Sosiologi Suatu Pengantar”, (Jakarta: Rajawali Press 1987)
Kamanto Sunarto, “Pengantar Sosiologi”, ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1993)
Staatsblad 1847 Nomor 23 (BW)