Mohon tunggu...
Poedjiati Tan
Poedjiati Tan Mohon Tunggu... profesional -

Co-founder NLP Coach Indonesia. yang bergerak dibidang Business Consultant dan pelatihan dengan teknik NLP dan juga soft skill lainnya. Direktur Penerbit EnerJik Kharisma yang menerbitkan buku NLP, pengembang diri dan juga Novel. Psikolog di Bina Grahita Mandiri. Master Psikologi, Master Practitioner NLP, Certificate Advanced coach NLP. Sertifikasi untuk HRD dan penggajian karyawan penulis untuk penelitian psikologi, prilaku manusia, dan juga penulis entrepreneur dan bisnis. Desainer buku Aktif di beberapa organisasi masyarakat dan perempuan. Co founder Konde Institute media alternatif berbasis online. Dosen LB di Universitas Ciputra Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontrol Terhadap Tubuh dan Seksualitas Perempuan

16 Desember 2014   21:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:11 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hubungan antara seks dan kekuasaan telah lama diakui di samping kemampuan seks untuk mendefinisikan seseorang secara sosial dan moral. Dengan demikian masuk diakal bahwa negara hendak mengendalikan perilaku seksual. Ini merupakan pengakuan diam-diam terhadap kekuatan seks, tetapi juga terhadap kekuatan wanita yang secara sosial diberi status yang lebih rendah daripada pria. Kekuatan dimainkan dalam banyak arena. Di dalam negara, ia dimainkan dalam hirarki birokrasi negara; antara pria dan wanita, ia dimainkan dalam hubungann gender dan seksual. Campurkan keduanya dan warna yang mucul memberi gambaran histori dan tragis yang tak asing untuk perempuan dan yang hampa kemanusian buat laki-laki

Tulisan Julia itu dimuat di Prisma tahun 1991 dan sekarang sudah 23 tahun berlalu. Sepertinnya belum ada perubahan yang signifikan yang dilakukan oleh negara. Bahkan makin banyak undang-undang  atau hukum yang justru membatasi perempuan. Hukum sebagai perpanjangan tangan kelompok dominan sarat dengan nilai-nilai androsentris. Penciptaan hukum menurut kepentingan mereka tak terelakan. Di banyak masyarakat, sistem hukum dan rumusan-rumusannya begitu patriakis akan meninggalkan kepentingan perempuan dan sering kali tidak melibatkan perempuan dalam menetapkan hukum. Oleh karena itu, materi hukum (content of law) belum menyuarakan apresiasi perempuan.

Dan ini saya masih berbicara perempuan yang hetronormatif dan patriaki. Saya belum menyinggung persoalan perempuan yang Transgender dan Transeksual, perempuan lesbian, perempuan yang tidak menikah, yang seringkali mendapatkan diskriminasi dan tidak pernah terlindungi. Saya berharap dalam pemerintahan Jokowi lebih memperhatikan atau lebih sensitif dengan isyu perempuan.  Tidak ada lagi pembatasan dan pengontrolan akan tubuh dan seksualitas perempuan. Tidak adalagi diskriminasi terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan. Semoga pemerintah tidak lupa bahwa negara juga sudah meratifikasi CEDAW dan bisa menjalankannya.

Source :

-  MUI Berkukuh Batas Usia Kawin 16 Tahun http://www.tempo.co/read/news/2014/12/02/063625903/MUI-Berkukuh-Batas-Usia-Kawin-16-Tahun

-  Wapres Ingin Jam Kerja Pegawai Perempuan Dikurangi Dua Jam http://nasional.kompas.com/read/2014/11/25/12273031/Wapres.Ingin.Jam.Kerja.Pegawai.Perempuan.Dikurangi.Dua.Jam

- Firliana Purwanti, (2014)  Fantasi Seks dalam Kebijakan Publik , Editorial Prisma, http://prismaindonesia.com/index.php/editorial/item/378-fantasi

- Moh Yasir Alimi (2004) Dekonstruksi seksualitas poskolonial: dari wacana bangsa hingga wacana agama.

- Julia I Suryakusuma, (1991), Seksualitas dalam Pengaturan Negara , Prisma, No.7 TahunXX, Juli 1991

- Romany Sihite, (2007), Perempuan, Kesetaraan dan Keadilan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

- Poedjiati Tan, (2009), Seksualitas Perempuan : Kenikmatan dan Resiko, Materi Kursus Gender dan Seksualitas IV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun