Dari beberapa paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa  mekanisme pasar dalam perspektif ekonomi Islam dirujuk dari hadist Rasulullah SAW. Dengan demikian, Islam telah mengembangkan gagasan tentang mekanisme pasar jauh lebih awal daripada bangsa Barat. Dimulai dengan Abu Yusuf, al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun, dan lainnya sepanjang sejarah, yang membahas gagasan proses pasar dalam Islam dieksplorasi lebih jauh secara ilmiah.
Para ulama telah membahas gagasan tentang mekanisme pasar secara menyeluruh. Mereka telah membahas kekuatan supply (penawaran) and demand (permintaan). Penelitian mereka juga telah mengidentifikasi pada faktor-faktor yang mempengaruhi pasar
Ekonomi Islam menggunakan sistem penetapan harga yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Pemerintah boleh turun tangan jika terjadi distorsi pasar, tetapi ekonomi Islam menolak regulasi dan intervensi yang berlebihan ketika pasar dibiarkan secara bebas bekerja untuk menetapkan harga yang kompetitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H