Mohon tunggu...
Uyung
Uyung Mohon Tunggu... Administrasi - ASN, Penulis, dan Big Data Enthusiast

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), cinta menulis, cinta keluarga, Big Data Enthusiast, penulis buku 'Catatan Parno PNS Gila', dan lil bit crazy :P Bisa diliat pemikiran gilanya di http://pnsgila.wordpress.com dan akun twitter @UyungPNSgila

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

'Mengadili' PNS Saat Ini

27 Agustus 2015   14:43 Diperbarui: 27 Agustus 2015   14:43 4029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PNS Itu Gak Bisa Dipecat

Satu lagi pernyataan yang agak ngawur. Jawaban gua: PNS itu sangat bisa dipecat. Dalam PP no.53/2010 tentang Disiplin PNS sudah sangat jelas, ada aturan atau tahapan yang harus dilalui bila PNS bermasalah dengan PNS. Penerapannya seperti ini:

Penegakan disiplin dengan hukuman ringan tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja  yang terdiri dari 5 hari kerja mendapat hukuman teguran lisan oleh atasan langsung, 6 hari sampai 10 hari kerja mendapat sanksi hukuman teguran tertulis, dan 11 hari sampai dengan 15 hari kerja mendapat hukum pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk sanksi hukuman sedang bila melanggar disiplin tidak masuk kerja selama 16 hari sampai dengan 30 hari kerja, dengan rincian 16 hari sampai dengan 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 21 hari sampai dengan 25 hari kerja dihatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 26 hari sampai dengan 30 hari kerja maka akan dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sementara untuk sanksi berupa hukuman berat bila melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama 31 hari sampai dengan 46 hari kerja atau lebih, dengan rincian 31 hari sampai dengan 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 36 hari sampai dengan 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dan 41 hari sampai dengan 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional; dan untuk 46 hari kerja keatas maka dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Cukup jelas kan?

PNS Itu Tidak Profesional

Pernyataan yang kurang tepat (pengennya sih bilang sesat, tapi ntar dikira aliran sesat, hehe). Sudah begitu banyak PNS yang secara kemampuan dan kapabilitasnya sangat profesional dan ahli di bidangnya. Coba liat ke BAPETEN, tau kan apa itu BAPETEN? Yup, itu Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ini Badan isinya orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas di bidang Nuklir. Tau Bappenas? Yak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang satu induk dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Isinya adalah orang-orang pinter yang punya background pendidikan yang tinggi dan sangat profesional.

Bagi yang masih berfikir PNS itu isinya orang-orang yang tidak profesional, mungkin bisa jadi kurang piknik atau kurang pergaulan aja. Kalo cuma melihat PNS itu orang-orang yang kerja di bidang administrasi doang, ya kasian banget cara berfikirnya. PNS itu scope bidang dan jangkauannya sangat luas, dan biasanya di bidang-bidang tertentu yang memerlukan kekhususan, pasti diisi oleh orang-orang yang sangat profesional dan kompeten.

Guru dan Dokter merupakan bagian dari profesionalitas PNS itu sendiri. Terutama mereka yang bekerja di daerah-daerah terpencil dan pedalaman. Sungguh seharusnya penghargaan bagi mereka ini harus lebih tinggi dari mereka yang bekerja di perkotaan. Mereka tidak hanya profesional, tapi juga memiliki panggilan jiwa yang luar biasa. Gimana gak luar biasa, untuk ditempatkan di daerah-daerah minus seperti itu butuh lebih dari sekedar profesional.

Kira-kira gitu deh apa yang bisa gua sampaikan. Semoga keberadaan PNS bisa lebih didudukkan pada posisi yang proposional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun