Mohon tunggu...
Alfan Bramestia
Alfan Bramestia Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

15 November 2013   08:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:09 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

[caption id="" align="aligncenter" width="90" caption="Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak"][/caption] Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah  pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Tujuan awal perumusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1997, adalah kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Upaya kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara salah satunya dapat dilihat dari kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data pada situs resmi Badan Pusat Statistik,  menyajikan informasi  mengenai  Realisasi Penerimaan Negara 2007-2013. Dalam situs tersebut menyebutkan bahwa pada periode tahun 2007-2011,  rata-rata kontribusi PNBP terhadap total penerimaan negara adalah sebesar 28,92%. Hasibuan and Djajadiningrat (2012) mengatakan, “ national and regional development planning have to be harmonized with amount of financing, one of which from Non Tax State Revenue in order to goal and objective of development can be reached.” Menurut Sergio, et. al., (2008:403), optimalisasi didefinisikan sebagai sebuah sarana yang digunakan untuk mengekspresikan sebuah hasil dari penyelesaian suatu masalah menggunakan cara yang terbaik. Dengan kata lain, optimalisasi merupakan sebuah cara yang dijalankan untuk memaksimalkan keuntungan dan efisiensi, serta meminimalisasi kerugian, biaya, dan risiko. Merujuk pada tujuan awal perumusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tentang kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara. Optimalisasi PNBP seharusnya bisa sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mendukung tugas-tugas pokok kementerian/lembaga dalam rangka pelayanan publik. Seperti apa yang dijelaskan Bo¨s (2000) “Earmarking requires that the revenues of a particular tax are devoted to the provision of a public good and that the public good is only financed from this tax: revenues R=costs C. A closer examination of institutional arrangements, however, shows that in practice the term ‘earmarking’ often is used although the revenues of the special tax fall below the expenditures for the public good and have to be supplemented by general-tax funds.” Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan PNBP salah satunya adalah dengan melakukan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012, yang selama kurun waktu 10 tahun belum pernah dilakukan penyesuaian. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, penetapan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya menyentuh pada upaya optimalisasi PNBP. Jika dilihat dari daftar tarif yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012, tarif yang ada masih terlalu rendah. Selain itu panduan perhitungan yang digunakan untuk mendapatkan tarif tersebut tidak dicantumkan. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 yang mengatur tarif, merupakan output dari kebijakan pemerintah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, review atas tarif masih bisa dilakukan sebagi upaya optimalisasi PNBP. Proses perumusan kebijakan terdiri dari; analisis kebijakan, pengesahan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Ada faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan yakni logika yang digunakan oleh suatu kebijakan, yaitu sampai berapa benar teori yang menjadi landasan kebijakan atau seberapa jauh hubungan logis antara kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan tersebut dapat diketahui ketika sampai pada tahap berikutnya, yakni tahap evaluasi kebijakan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa, masyarakat dapat memberikan masukan atau kritik terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan. Pada Bab XI Pasal 96 Ayat (1) undang-undang ini disebutkan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Sebagai upaya mengotimalkan PNBP, maka perlu dilakukan kajian dengan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 mengenai perhitungan dan penetapan tarif. Menurut Mardiasmo (2002:115), “jika pemerintah hendak membebankan biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa beban yang pantas dan wajar.  Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya (full cost recovery). “ Dijelaskan lebih lanjut, menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan karena; (1) Tidak tahu secara tepat berapa biaya total (2) Sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi (3) Tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar (4) Biaya apa saja yang harus diperhitungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun