Mohon tunggu...
Alfan Bramestia
Alfan Bramestia Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Konsep Earmarked pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

13 November 2013   08:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="477" caption="Permasalahan Konsep Earmarked pada PNBP"][/caption]

Kewenangan atributif pada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga yang lebih luas dan tegas ternyata berdampak pada penetapan jenis dan tarif PNBP dan penggunaan PNBP. Beberapaahlihukummemberikanusulanbahwa permasalahan konflik kewenangan, dapat diselesaikan dengan mengembalikan kepada kewenangan Presiden. Selain itu, dapat juga dengan  memberikan kewenangan atributif kepada Menteri atau Pejabat setingkat Menteri untuk menyelesaikan konflik kewenangan tersebut.

  1. Mengidentifikasi ketentuan PNBP dalam Undang-Undang Sektoral;
  2. Studi pustaka terkait benchmarking pengelolaan PNBP di negara lain;
  3. Menyebarkan  kuesioner  untuk  menampung  masukan  stakeholdersterkait penyelenggaraan  dan  pengelolaan  PNBP  pada  Kementerian/ Lembaga;
  4. Melakukan focus group discussion.

Pada dasarnya,  tantangan  besar  yang  di  bidang  pengelolaan  Keuangan Negara          khususnya     pengelolaan   PNBP merupakan tantangan Kementerian Keuangan (Direktorat          Jenderal Anggaran) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, revisi atas Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP merupakan pintu masuk sekaligus perangkat konstitusional untuk menjawab tantangan tersebut.

Permasalahan lain  yang  sering  menjadi  bahan  perdebatan  dalam  kajian revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP adalah penggunaan PNBP (earmarked). Sebagian ahli keuangan menganggap konsep earmarked tidak efisien dan memperpanjang administrasi, sedangkan sebagian pakar keuangan lain mengatakan konsep earmarked merupakan jawaban atas kelemahan penganggaran umum yang tidak mampu memberikan kepastian dalam  mengalokasikan dana, khususnya kepada unit-unit yang menjalankan pelayanan publik.

Saat ini revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP telah masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2010-2014, dimana  pemerintah   (Kementerian  Keuangan)  selaku  inisiator.  Permasalahan- permasalahan  dalam  pengelolaan  PNBP  tersebut  telah  menjadi  bahan  bahan kajian di Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) selaku unit yang mengkoordinir penyusunan draft naskah akademik dan draft RUU revisi Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal   Anggaran),   saat   ini   sedang   melakukan   kajian   dengan   berbagai pendekatan awal. Pendekatan awal yang saat ini sedang dilakukan antara lain:

  1. Mengidentifikasi ketentuan dalam UU PNBP yang perlu direvisi;
  2. Mengidentifikasi   ketentuan   dalam   UU   PNBP   terkait   Paket   UU Keuangan Negara;
  3. Mengidentifikasi ketentuan dalam UU Perpajakan dan UU Kepabeanan dan Cukai yang relevan sebagai pembanding bagi UU PNBP;

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun