[caption id="" align="aligncenter" width="477" caption="Permasalahan Konsep Earmarked pada PNBP"][/caption]
Kewenangan atributif pada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga yang lebih luas dan tegas ternyata berdampak pada penetapan jenis dan tarif PNBP dan penggunaan PNBP. Beberapaahlihukummemberikanusulanbahwa permasalahan konflik kewenangan, dapat diselesaikan dengan mengembalikan kepada kewenangan Presiden. Selain itu, dapat juga dengan memberikan kewenangan atributif kepada Menteri atau Pejabat setingkat Menteri untuk menyelesaikan konflik kewenangan tersebut.
- Mengidentifikasi ketentuan PNBP dalam Undang-Undang Sektoral;
- Studi pustaka terkait benchmarking pengelolaan PNBP di negara lain;
- Menyebarkan  kuesioner  untuk  menampung  masukan  stakeholdersterkait penyelenggaraan  dan  pengelolaan  PNBP  pada  Kementerian/ Lembaga;
- Melakukan focus group discussion.
Pada dasarnya, tantangan besar yang di bidang pengelolaan Keuangan Negara         khususnya    pengelolaan  PNBP merupakan tantangan Kementerian Keuangan (Direktorat         Jenderal Anggaran) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, revisi atas Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP merupakan pintu masuk sekaligus perangkat konstitusional untuk menjawab tantangan tersebut.
Permasalahan lain yang sering menjadi bahan perdebatan dalam kajian revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP adalah penggunaan PNBP (earmarked). Sebagian ahli keuangan menganggap konsep earmarked tidak efisien dan memperpanjang administrasi, sedangkan sebagian pakar keuangan lain mengatakan konsep earmarked merupakan jawaban atas kelemahan penganggaran umum yang tidak mampu memberikan kepastian dalam mengalokasikan dana, khususnya kepada unit-unit yang menjalankan pelayanan publik.
Saat ini revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP telah masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2010-2014, dimana pemerintah  (Kementerian Keuangan) selaku inisiator. Permasalahan- permasalahan dalam pengelolaan PNBP tersebut telah menjadi bahan bahan kajian di Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran) selaku unit yang mengkoordinir penyusunan draft naskah akademik dan draft RUU revisi Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal  Anggaran),  saat  ini  sedang  melakukan  kajian  dengan  berbagai pendekatan awal. Pendekatan awal yang saat ini sedang dilakukan antara lain:
- Mengidentifikasi ketentuan dalam UU PNBP yang perlu direvisi;
- Mengidentifikasi  ketentuan  dalam  UU  PNBP  terkait  Paket  UU Keuangan Negara;
- Mengidentifikasi ketentuan dalam UU Perpajakan dan UU Kepabeanan dan Cukai yang relevan sebagai pembanding bagi UU PNBP;
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI