Kamis, 1 Juli 2021 pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Corona Virus Disease  2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.Â
Dan Surat Edaran Perketat Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat dikeluarkan oleh Kemenhub, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Karena masyarakat yang terinfeksi semakin tinggi dan kasus kematian yang terus berjatuhan dengan begitu masyarakat diharuskan untuk rumahkan lagi karena pandemi gagal di atasi  pemerintahÂ
Sehingga mengakibatkan kedaruratan yang memaksa pemerintah harus mengambil sikap secara tegas dan tepat untuk melindungi seluruh tumpah dara Indonesia dari ancaman mewabahnya covid-19 dan Virus Varian Delta.
Sayangnya kebijakan pemerintah ini tidak mendapat dukungan masyarakat secara penuh, pasalnya banyak masyarakat yang memprotes  aturan PPKM Darurat tersebut, tentu protes masyarakat ini ada sebab-musababnya.
Pertanyaan yang kemudian timbul, kenapa masyarakat memprotes ? Â
Jawabannya sederhana, suatu aturan yang bersifat umum haruslah memuat hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak secara seimbang. karena masyarakat tidak mendapatkan haknya, untuk memenuhi kebutuhan yang esensial memaksa masyarakat melakukan aktivitas pekerjaannya walaupun harus melanggar aturan yang berakhir dengan hukuman.
Pemerintah harus  memberikan jaminan kalau masyarakat diperintahkan di rumah. jika pemerintah belum mampu mengatasi penderitaan (kesusahan) masyarakat yang esensial ini maka masyarakat akan tetap melanggar aturan karena ada hal yang paling esensial yang harus di penuhi, hal esensial itu adalah kebutuhan pokok masyarakat untuk bisa survive di tengah situasi darurat ini.
Tentu perbuatan masyarakat yang melanggar aturan tidak bisa dibenarkan, akan tetapi aparat dalam bertindak harus juga arif dan bijaksana.
Aparatur negara dalam melakukan penertiban masyarakat harus juga menggunakan cara-cara yang humanis, karena biar bagaimanapun juga mereka adalah masyarakat Indonesia yang harus di lindungi hak-haknya.
Aparatur negara harus melihat persoalan masyarakat secara holistic dalam menyelesaikan masalah harus juga melihat aspek sosiologi, falsafah, dan hukum dalam melakukan tindakan projustisia, karena tidak elok menghukum masyarakat di situasi yang serba sulit ini.
Penulis berharap pemerintah segera menjawab kesusahan-kesusahan masyarakat dengan solusi-solusi yang Berketuhanan Yang Maha Esa bersendikan Hikmat Kebijaksanaan dalam mewujudkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta menjunjung tinggi Persatuan untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 MERDEKA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H